Majelis Nasional Kwara pada hari Kamis memanggil Ketua Dinas Pendapatan Dalam Negeri Kwara (KWIRS), Dr Muritala Awodun, untuk klarifikasi tentang status surat keterangan asal pemerintah daerah versi lama.
DPR mengeluarkan somasi tersebut setelah mengeluarkan mosi bertajuk “Pertentangan yang Timbul Akibat Penerbitan Surat Keterangan Asal dari Pemerintah Daerah”.
Mosi yang mendapat dukungan seluruh anggota ini digerakkan oleh Abdulrafiu Abdulrahman (APC, Ilorin North West Constituency).
Kepala pengumpul pendapatan negara diharapkan hadir di hadapan Komite Pemerintahan Daerah, Urusan Pokok, dan Pembangunan Masyarakat DPR terlebih dahulu.
Abdulrahman, dalam paparannya, mencatat tingginya angka penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Daerah Kwara oleh masyarakat non-pribumi sehingga membatasi peluang masyarakat adat untuk mengakses peluang yang lebih besar.
Ia menambahkan, KWIRS diberi tanggung jawab kabinet untuk mengelola sertifikat tersebut kepada calon warga negara dengan biaya yang terjangkau, dan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan tetapi juga untuk menghentikan penipuan dalam penerbitan sertifikat.
Anggota parlemen tersebut menggambarkan sentralisasi produksi sertifikat seragam untuk seluruh 16 pemerintah daerah sebagai suatu perkembangan yang disambut baik.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa KWIRS tampaknya lebih mengutamakan aspek perolehan pendapatan dibandingkan memverifikasi keaslian pemegang sertifikat.
Abdulrahman mengecam advokasi yang ada di media dan perguruan tinggi saat ini mengenai perlunya masyarakat di negara bagian yang memiliki ijazah lama untuk mendapatkan ijazah baru.
Dia mencatat bahwa badan pengumpulan pendapatan tampaknya menyimpang dari tujuan utama penerbitan dan verifikasi surat keterangan asal.
Secara khusus, Abdurahman tidak menyukai tindakan KWIRS yang meminta secara tertulis kepada otoritas Universitas Ilorin untuk meminta surat keterangan asal negara baru dari mahasiswa baru dan kembali.
Meski menggambarkan tindakan tersebut sebagai keadilan selektif, ia meminta DPR untuk campur tangan dalam masalah tersebut.
Beberapa anggota, yang berkontribusi dalam perdebatan tersebut, mengatakan bahwa kewenangan untuk menerbitkan dan membatalkan surat keterangan asal pemerintah daerah berada di tangan dewan pemerintah daerah.
Mereka menegaskan bahwa kekuasaan yang diserahkan kepada KWIRS bukan miliknya, dan menyerukan kehati-hatian.
Anggota parlemen secara khusus mengecam pembatalan penerimaan mahasiswa baru Universitas Ilorin seperti yang diminta oleh KWIRS.
Mereka menggambarkan permintaan tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan dispensasi demokrasi saat ini.
Saat membacakan keputusan DPR tersebut, Wakil Ketua DPR Mathew Okedare mengarahkan KWIRS untuk menghentikan sementara, karena hal yang mendesak, pengumuman/advokasi di media dan perguruan tinggi untuk mendapatkan sertifikat baru.
DPR juga mengarahkan KWIRS untuk menarik kembali surat-surat yang dikirimkan ke Universitas Ilorin dan institusi lain mengenai penyerahan surat keterangan asal baru oleh mahasiswa baru dan mahasiswa kembali. (NAN)