DPR Bantah RUU Syariah Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka belum menyetujui rancangan undang-undang untuk menerapkan hukum syariah di negara tersebut.

Ketua Komite Media dan Hubungan Masyarakat DPR, Abdulrazak Namdas (APC-Adamawa), mengatakan kepada wartawan di Abuja bahwa laporan tentang bagian tersebut “hanya rumor”.

Wakil Ketua Minoritas DPR Chukwuka Onyeama (PDP-Anambra) membenarkan sikap tersebut.

Menurut Pak. Onyeama, RUU tersebut sudah diajukan ke Panitia Ad Hoc DPR untuk meninjau konstitusi dan tetap menjadi dokumen kerja untuk saat ini hingga diajukan untuk diperdebatkan.

“Ketika RUU amandemen konstitusi dibawa ke DPR, maka diserahkan ke panitia revisi konstitusi.

“Komite akan mengkajinya dan menyampaikannya ke DPR untuk diperdebatkan dan baru setelah diajukan baru kita akan meninjaunya.”

Hal itu disampaikan Onyeama saat pengarahan kaukus Selatan/Timur DPR di Abuja.

“Anda tidak akan melihat kami yang duduk di sini tertidur dan Anda akan melihat kami tergeletak di lantai ketika tagihan tiba. Jadi, tidak ada RUU Syariah yang disahkan,” ujarnya.

“RUU Perubahan UUD 1999 untuk Meningkatkan Yurisdiksi Pengadilan Syariah”, juga dikenal sebagai “RUU Perluasan Syariah”, disponsori oleh Abdullahi Salame (APC-Sokoto).

RUU ini bertujuan untuk memperluas yurisdiksi atau meningkatkan kewenangan pengadilan Syariah untuk mencakup kasus pidana.

Salame berupaya untuk mengamandemen pasal 262 dan 277 UUD 1999 dengan menambahkan unsur “kriminal” pada ketentuan yang ada.

DPR merujuk RUU tersebut pada tanggal 28 Mei ke panitia ad hoc revisi UUD 1999 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Yussuff Lasun.

Sambil merujuk pada RUU tersebut, juru bicaranya, Yakubu Dogara, menjelaskan bahwa tidak ada perdebatan mengenai RUU tersebut karena sifatnya yang “sensitif”.

Pemimpin Minoritas DPR, Leo Ogor, juga meredakan ketakutan warga Nigeria.

Ia menjelaskan bahwa “yurisdiksi” pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 dan 277 UUD berarti kewenangan pengadilan di negara-negara yang sudah ada, tidak untuk memperluas Syariah ke wilayah lain di negara tersebut.

“Amandemen yang diupayakan pada pasal-pasal ini adalah untuk menambahkan ‘kriminal’ ke dalam yurisdiksi yang ada atas ‘litigasi perdata’. Yang diperluas yurisdiksinya, bukan perluasan hukum syariah itu sendiri,” ujarnya.

Menjelaskan mengapa RUU tersebut tidak diperdebatkan, pemimpin minoritas tersebut mengatakan bahwa “masalah tersebut tidak diperdebatkan karena amandemen tersebut merupakan amandemen konstitusi.

“Ini masalah yang bisa ditangani lebih baik oleh panitia pengkajian konstitusi.

“Memperdebatkannya di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah karena Panitia Ad Hoc Kajian Konstitusi masih akan menyelenggarakan dengar pendapat publik mengenai hal tersebut.

“Orang-orang yang terlibat akan diundang untuk datang dan memberikan pendapat mereka tentang bagaimana kewenangan tambahan pengadilan akan mempengaruhi mereka dan seterusnya.

“Tidak ada yang memperluas syariah di mana pun. Masyarakat tidak perlu panik sama sekali mengenai hal ini.” (NAN)


link sbobet

By gacor88