Ketua Mahkamah Agung Nigeria, CJN, Hakim Mahmud Mohammed pada hari Senin mengatakan peradilan tetap tegas dan berkomitmen untuk menjaga independensinya.
Dia mengatakan semua pengadilan di negara ini diberdayakan untuk mengadili dengan keadilan dan keadilan tertinggi sebagaimana ditentukan dalam Konstitusi dan undang-undang.
Dia mengatakan keputusan Dewan Peradilan Nasional, pekan lalu, untuk memberhentikan tujuh hakim yang dituduh melakukan korupsi menunjukkan keinginan lembaga peradilan untuk menjaga independensinya.
Mohammed mengatakan ini pada hari Senin saat pengambilan sumpah Amina Augie dan Ejembi Eko sebagai hakim Pengadilan Tinggi di Abuja.
NJC mengumumkan penangguhan hakim pada hari Jumat setelah awalnya menolak untuk melakukannya, dengan alasan tidak ada bukti kesalahan terhadap para hakim.
Para hakim sebelumnya ditangkap oleh Dinas Keamanan Negara karena diduga menerima suap.
“Tentu saja, keputusan Dewan Yudisial Nasional dalam pertemuan terakhirnya mencerminkan keinginan kami untuk menjaga independensi ini.
“Itulah sebabnya kami mengumumkan kepada dunia bahwa setiap petugas peradilan yang diadili akan berhenti menjalankan fungsi peradilan.
“Dewan mengambil posisi ini menyusul komunikasi yang diterima dari Jaksa Agung Federasi bahwa dia mulai menuntut petugas pengadilan yang terkena dampak atas pelanggaran yang diungkapkan terhadap mereka,” katanya.
Namun, dia berkata: “Kita tidak boleh lupa bahwa kita menjalankan demokrasi konstitusional yang dengan jelas mengatur kekuasaan yang diberikan kepada setiap organ negara.
“Oleh karena itu saya ingin menyatakan tanpa rasa takut akan kontradiksi bahwa lengan ketiga dari pemerintah akan tetap teguh dalam komitmennya dan akan bertekad untuk mempertahankan independensinya,” kata Tn. kata Muhammad.
Mohammed mengimbau para hakim baru untuk terus rajin menjalankan tugasnya.
“Kamu harus tetap buta terhadap kepribadian dan status, dan tetap menjadi harapan semua orang, baik yang biasa maupun yang tidak biasa.
“Itulah mengapa integritas dan ketidakberpihakan pengadilan kita tidak boleh dipertanyakan atau dikompromikan.
“Saya yakin bahwa dengan lembaga dan prakarsa yang telah kami terapkan, Peradilan Nigeria akan berkembang untuk memenuhi standar tinggi yang disyaratkan oleh warga negara kami,” kata CJN.
Kantor Berita Nigeria (NAN) melaporkan bahwa Tn. Eko adalah hakim Pengadilan Tinggi, sebelum diangkat ke Pengadilan Tinggi.
Dia juga bertugas di Pengadilan Tinggi Negara Bagian Benue antara tahun 1989 dan 2007.
Berasal dari Benue, Eko memperoleh gelar Bachelor of Laws (LL.B.), Ilmu Hukum/Hukum dari University of Ife, Ile-Ife pada tahun 1976.
Nyonya Augie adalah seorang hakim di Pengadilan Banding, Divisi Lagos.
(DI DALAM)