Pedagang tengkorak manusia, tn. Saheed Musiliu (37), divonis enam tahun penjara dengan kerja paksa.
Putusan tersebut dibacakan di Magistrate’s Court 1, yang bertempat di Iyaganku, Negara Bagian Oyo, dipimpin oleh Chief Magistrate, Ny. Durosaro Tijani.
Disebutkan, Musiliu ditangkap dengan satu tengkorak manusia pada 15 Januari 2017 dan kemudian diadili di pengadilan delapan hari kemudian setelah penyelidikan polisi.
Terdakwa diadili dalam perkara dengan dakwaan hari no: MI/88/2017 atas dakwaan dua dakwaan kepemilikan tengkorak manusia secara tidak sah.
Terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut, tetapi berdoa kepada pengadilan untuk menunjukkan belas kasihan kepadanya.
Hakim sidang menunda kasus tersebut pada tanggal 23 Januari 2017 karena kegagalan jaksa untuk menghadirkan bukti dan barang bukti di pengadilan.
Pada persidangan lanjutan pada hari Senin, jaksa penuntut, Inspektur Amos Adewale mengatakan kepada pengadilan bahwa pada tanggal 15 Januari 2017 sekitar pukul 1.30 pagi di Zona Onibuke 1, Area Aba Alfa Olomi Ibadan di Distrik Magisterial Ibadan, terdakwa melakukan . secara tidak sah memiliki tengkorak manusia yang penyelidikannya dikonfirmasi sebagai kepala mayat salah satu Tajudeen Akanbi, yang dia campuri di mana almarhum diasingkan.
Almarhum dikatakan berusia 62 tahun pada saat kematiannya
Menurut jaksa penuntut yang menghadirkan tengkorak itu sebagai salah satu dari empat barang bukti di pengadilan, pelanggaran berdasarkan pasal 329A dan 242(1)(b), KUHP Cap 38, Vol. II, Hukum Negara Bagian Oyo Nigeria 2000.
Jaksa juga menghadirkan satu saksi untuk bersaksi melawan terdakwa.
Saksi yang merupakan Investigating Police Officer (IPO) yang menangani kasus tersebut, Inspektur Augustin Ihire, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa membawanya ke rumah almarhum di Olomi, di mana dia memenggal kepala almarhum.
Sebelum hakim ketua memberikan putusannya, terdakwa meminta untuk memberi tahu pengadilan apa yang dia ingin pengadilan lakukan untuknya dengan semua bukti dan barang bukti yang diajukan terhadapnya.
Hakim juga menantang terdakwa untuk memberitahu pengadilan mengapa ia harus disukai setelah semua argumen dan bukti bahwa ia benar-benar ditangkap dengan tengkorak manusia dan juga bahwa ia ditangkap dengan bagian tubuh manusia sebelumnya.
Hakim Tijani kemudian menghukum terdakwa 2 tahun untuk dakwaan pengadilan pertama atas kepemilikan ilegal tengkorak manusia dan 4 tahun lagi untuk dakwaan kedua yang berhubungan dengan mengganggu mayat.
Pengadilan menemukan bahwa hukuman tersebut tanpa opsi denda, namun terdakwa berhak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.