Komando Polisi Negara Bagian Lagos telah menangkap seorang pedagang yang diidentifikasi sebagai Ikechukwu Alu di kota FESTAC di negara bagian tersebut atas dugaan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia tujuh tahun yang namanya hanya diberikan sebagai Victoria.
Menurut Punch, Alu, yang tinggal di 23 Market Road, kota Festac, menyerang korban saat dia kembali dari suatu keperluan.
Anak tersebut diduga salah menaruh voucher (kartu isi ulang) yang dibelinya saat pulang ke rumah dan dilarikan keluar untuk mencari kartu isi ulang tersebut ketika tersangka menyapanya di Jalan Adeola di kawasan jalan Amuwo Odofin, tempat ia tinggal dan diculik. membawanya ke toko terdekat.
Tersangka dilaporkan memaksa gadis itu untuk bermalam bersamanya di toko dan diduga menajiskannya.
Diketahui, saat ia meninggalkan toko sekitar pukul 05.00 keesokan harinya, beberapa warga sekitar melihatnya menggendong gadis kecil di punggungnya.
Mengetahui bahwa dia tidak memiliki anak, warga tersebut bertanya kepadanya bagaimana dia bisa bertemu dengan gadis tersebut dan tanpa penjelasan nyata, mereka dilaporkan memandikannya dengan abu dan menyerahkannya ke polisi divisi FESTAC.
Gadis itu mengatakan kepada polisi bahwa tersangka “menempatkan barangnya (kejantanan) di pantat saya” dan kemudian dibawa ke Mirabel Center di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Negeri Lagos, Ikeja.
Sebuah tes yang dilakukan terhadap Victoria di pusat tersebut dilaporkan menunjukkan bahwa dia telah diperkosa.
Alu, yang menjelaskan kepada polisi bagaimana dia bertemu gadis itu, mengatakan, “Dia mengatakan orang tuanya mengirimnya untuk membeli kartu isi ulang tetapi kartu itu hilang dan akibatnya dia diusir. Saya menyuruhnya untuk mengikuti saya ke suatu tempat dan berjanji akan membawanya pulang setelah itu. Dia setuju dan begitulah cara saya membawanya ke toko. Kami baru saja tidur bersama; Aku tidak menyentuhnya.”
Tersangka ditangkap di pengadilan di Apapa atas satu tuduhan pemerkosaan oleh jaksa polisi, Francisca Job.
Jaksa menjelaskan kepada pengadilan yang dipimpin oleh Hakim AO Adegbite bahwa kejahatan tersebut bertentangan dengan Pasal 137 KUHP Negara Bagian Lagos, 2011.
Tuduhan tersebut berbunyi: “Bahwa Anda, Ikechukwu Alu, pada tanggal 24 Mei 2016, sekitar pukul 5:00 pagi di 23 Road, Kota FESTAC, Lagos, di Distrik Magisterial Apapa, secara tidak sah mencemarkan seorang gadis berusia tujuh tahun, dengan demikian melakukan sebuah pelanggaran. dapat dihukum berdasarkan pasal 138 KUHP Negara Bagian Lagos, Nigeria, 2011.”
Namun, Alu mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Dia diberikan jaminan oleh hakim sebesar N100,000 dengan dua jaminan dalam jumlah yang sama.
Hakim menambahkan bahwa alamat tempat tinggal sponsor dan bukti pembayaran pajak yang dilakukan ke Negara Bagian Lagos harus diverifikasi oleh jaksa.
Sidang ditunda hingga 11 Agustus 2016.