N4.7bn laundry: Pengadilan menolak memerintahkan penangkapan Ladoja

Pengadilan Tinggi Federal di Lagos pada hari Jumat menolak mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan gubernur Negara Bagian Oyo, Senator. Rasheed Ladoja, setelah kehadirannya di pengadilan.

Pada tanggal terakhir yang ditunda pada tanggal 21 November, Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah pengadilan terhadap Ladoja karena tidak hadir di pengadilan untuk menjawab tuduhan pencucian uang sebesar N4, 7 miliar yang dapat dijadikan dasar pemungutan suara. dia.

Penasihat hukum Ladoja, Bapak Bolaji Onilenla, dalam reaksinya terhadap permohonan surat perintah penangkapan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak mengetahui bahwa kasus tersebut adalah perintah pengadilan pada hari itu.

Dia berdalih, hal itu terjadi karena masih ada proses kasasi di Mahkamah Agung.

Onilenla memberi tahu pengadilan bahwa setelah keputusan Pengadilan Banding, Ladoja mengubah penasihat hukumnya dan kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima panggilan untuk hadir di pengadilan.
Onilenla juga menggugat kewenangan penuntutan dari jaksa dengan alasan bahwa perintah untuk mengadili hanya diberikan kepada Fetus Keyamo.

Dia mengatakan bahwa perintah tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain di kamarnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak banding Ladoja berdasarkan Perintah 6; Aturan 3 Tata Tertib, tetapi permohonan diajukan untuk memulihkan banding.

Dia menambahkan bahwa melanjutkan persidangan berarti tidak menghormati Pengadilan Tinggi dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa.

Hakim pengadilan, Hakim Mohammed Idris, yang menyampaikan keputusannya mengenai masalah ini pada hari Jumat, menyatakan bahwa dia tidak akan mengeluarkan perintah penangkapan karena terdakwa hadir di pengadilan.

Hakim juga menolak permintaan pembela untuk menunda proses hukum sambil menunggu hasil banding yang menentang kewenangan penuntutan komisi berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang.

Menurut hakim, permintaan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 306 Undang-Undang Administrasi Peradilan Pidana (ACJA) 2015 yang memperbolehkan perkara pidana disidangkan dengan cepat.

Demikian pula, Hakim Idris juga menolak keberatan dari pembela dan menggugat kehadiran jaksa penuntut, Olabisi Oluwayemi (dari kamar Festus Keyamo).

Pengadilan kemudian menetapkan tanggal 14 Desember untuk perintah pengadilan.

EFCC mendakwa Ladoja bersama mantan ajudannya, Ketua Waheed Akanbi, di hadapan Hakim Ramat Mohammed, yang saat itu bertugas di Pengadilan Tinggi Federal Divisi Lagos, pada November 2008.

Lembaga antirasuah tersebut menuduh kedua pria tersebut bersekongkol untuk mengkonversi properti dan sumber daya yang diperoleh dari dugaan tindakan ilegal, dengan tujuan menyembunyikan asal-usul ilegal mereka.

Badan anti-korupsi juga menuduh bahwa Ladoja menggunakan N42 juta dari hasil penjualan tersebut untuk membeli sebuah Land Cruiser Jeep lapis baja, dan mengirimkan sekitar 600.000 pound ke sebuah Bimpe Ladoja di London.

Ladoja dan Akanbi keduanya mengaku tidak bersalah atas dakwaan di pengadilan, dan meminta pengadilan untuk membatalkannya.

Pengadilan rendah menolak doa untuk membatalkan dakwaan.

Tidak puas, Ladoja mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Federal.

Namun Pengadilan Banding dalam putusannya yang disampaikan oleh Hakim Sidi Bage menolak banding tersebut dan memerintahkan mantan gubernur tersebut untuk melanjutkan persidangan di pengadilan yang lebih rendah.

Dalam putusan utamanya, yang disetujui dengan suara bulat oleh dua hakim lainnya, Bage menyatakan bahwa EFCC memiliki kewenangan hukum untuk mengadili berdasarkan Undang-Undang Larangan Pencucian Uang tahun 2004.

DI DALAM


slot gacor hari ini

By gacor88