Pemilihan Ondo: Olusola Oke tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontes – Kepala AD memberi tahu pengadilan

Penasihat Hukum Nasional, Aliansi Demokrasi, Bpk. Kehinde Aworele, telah mengajukan gugatan menantang kelayakan Ketua Olusola Oke untuk bersaing sebagai kandidat partai dalam pemilihan Gubernur 26 November di Negara Bagian Ondo.

Aworele, dalam perkara nomor FHC/ABJ/CS/881/2016 di hadapan Pengadilan Tinggi Federal, Abuja, tertanggal 4 November, berdoa kepada pengadilan untuk menentukan apakah Oke, calon gubernur AD, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di platform tersebut. untuk bersaing. dari partai dalam pemilu.

Terdakwa lain dalam gugatan tersebut adalah ketua nasional AD, Chief Joseph Avaci; Sekretaris Nasional AD, Bapak Akin Fashogbon; dan Komisi Pemilihan Umum Independen.

Gugatan itu dilampirkan dengan surat pernyataan 42 paragraf untuk mendukung Pemanggilan Asli dan ditangani oleh Babatunde Tijani dari No. 7, Tutup Kwali, Area B, Abuja.

Penggugat mendesak pengadilan untuk memastikan apakah “Oke, menjadi anggota Kongres Semua Progresif dan diperebutkan di APC primary 3 September, dapat secara diam-diam menjadi kandidat AD di Negara Bagian Ondo dalam pemilihan Gubernur 2016, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 UUD”.

Pengadilan juga harus menentukan:

“Atau dengan pasal 21.4 UUD AD, bisa dikatakan Oke layak bertanding di platform AD.

“Atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21.4 UUD AD, Oke yang sudah enam bulan tidak menjadi anggota AD dapat sah mengikuti pemilihan Gubernur Negara Bagian Ondo tahun 2016 di platform AD.

“Atau dalam pasal 6(a) UUD AD, bisa dikatakan Oke adalah anggota partai.”

Aworele juga meminta pernyataan pengadilan bahwa: “Mengingat ketentuan Pasal 21.4 UUD AD tentang masalah elektabilitas, Oke tidak berhak mengikuti pemilihan apa pun di platform partai.

“Perintah pengadilan mengesampingkan penerusan nama Oke sebagai kandidat partai ke INEC oleh sekretaris nasional partai, Tuan Akin Fashogbon.

“Perintah abadi yang menahan Oke untuk menampilkan dirinya sebagai kandidat AD dan untuk INEC untuk tidak mengakuinya sebagai kandidat partai dalam pemilihan Gubernur 26 November di Negara Bagian Ondo.”

Pasal 21.4 UUD AD menyatakan; “Tidak ada anggota yang berhak mengikuti pemilihan apa pun kecuali anggota itu setidaknya enam bulan sebelum tanggal anggota keuangan tersebut.

“Klausul ini tidak berlaku untuk siapa pun yang telah diberikan pengabaian oleh Komite Eksekutif Nasional (NEC) partai.”

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk menyidangkan kasus ini.

(DI DALAM)


Pengeluaran SGP

By gacor88