Ketua komisi penyelidikan yudisial yang dibentuk oleh Gubernur Simon Lalong yang memimpin pemerintahan di Negara Bagian Plateau, Hakim Stephen Adah, untuk menyelidiki kegiatan keuangan pemerintah yang membawahi negara dari 29 Mei 2007 hingga 29 Mei 2015 mulai duduk di Jos, ibu kota negara bagian.
Adah mengumumkan pada sesi publik pertamanya pada hari Kamis bahwa 105 memorandum telah diserahkan kepada Komisi, dan bahwa Komisi akan mengikuti sidang setiap hari dalam seminggu kecuali hari Minggu untuk memenuhi tenggat waktu yang ditentukan oleh Komisi.
Ketua menegaskan bahwa Komisi adalah lembaga pencari fakta, yang mempunyai mandat untuk menyelidiki mandat yang diberikan, membuat temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi bila dianggap perlu dan melaporkannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan atau menyerahkan perpanjangannya. jangka waktu yang dapat disetujui oleh Gubernur.
Ia menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat telah diberikan salinan memorandum tersebut dan para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan mereka sendiri, secara langsung atau melalui Praktisi Hukum pilihan mereka.
Adah selanjutnya meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghindari tindakan yang membuang-buang waktu atau mengganggu proses persidangan Komisi, serta mendorong media untuk terlibat dalam pemberitaan yang adil dan akurat mengenai kejadian-kejadian selama persidangan.
“Komisi ini dilantik oleh Gubernur Simon Lalong pada tanggal 17 Agustus 2016, waktu yang diberikan kepada Komisi ini mulai berjalan sejak hari pelantikan. 105 memorandum telah diserahkan kepada Komisi dan hari ini Komisi akan memulai dengar pendapat.
“Sidang akan berpedoman pada ketentuan Commission of Inquiry Act Cap 25 Laws of the Northern Nigeria 1963 (sebagaimana berlaku di Negara Bagian Plateau), Tata Tertib yang dirumuskan berdasarkan Bagian 6 Cap 25 dan undang-undang lain yang ada,” jelasnya. .
Menurutnya, “Komisi telah memberikan salinan memorandum tersebut kepada semua pihak yang terlibat dan para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukannya, secara langsung atau melalui Praktisi Hukum mana pun yang mereka pilih. Komisi meminta dukungan dan kerja sama seluruh anggota masyarakat, Pengacara dan pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari tindakan apa pun yang bertujuan membuang waktu atau mengganggu proses persidangan.”
Sementara itu, Jaksa Agung dan Komisioner Kehakiman negara bagian, Jonathan Mawiyau, dalam sambutannya mengatakan, komisi harus menyelidiki agar tidak mengadili siapa pun, dan menyatakan keyakinannya bahwa ketua dan anggota komisi memiliki apa yang diperlukan untuk menjalankan amanah yang diberikan kepada mereka ditugaskan untuk melaksanakannya. .