Pengadilan Tinggi Federal pada Jumat menjelaskan mengapa Hakim Okon Abang memerintahkan Gubernur Negara Bagian Abia, Dr. Okezie Ikpeazu, dipecat.

Pengadilan mengatakan hakim menemukan bahwa Ikpeazu diduga telah mengirimkan informasi pajak palsu kepada Komisi Pemilihan Nasional Independen (INEC).

Kepala Panitera, Emmanuel Gakko, dalam sebuah pernyataan mengatakan putusan itu tidak ada hubungannya dengan pemalsuan dokumen pajak dan bahwa ada dua kasus terpisah terhadap Ikpeazu.

Dia mengatakan salah satu kasus diajukan oleh Sir Friday Nwosu dengan Dr. Ikpeazu dan Dr. Sampson Uche Ogah sebagai tergugat. Kasus ini di hadapan Hakim Ambrose Allagoa.

Dalam kasus kedua di hadapan hakim Abang, Dr. Ogah penggugat, sedangkan dr. Ikpeazu dan Sir Nwosu adalah para tergugat.

Pengadilan mengatakan kasus di hadapan Justice Allagoa berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau pemalsuan sertifikat dan tanda terima pajak untuk tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 oleh Dr. Ikpeazu.

Lebih lanjut keterangan tersebut berbunyi: “Pengadilan selanjutnya menemukan bahwa melalui surat pernyataan Direktur Perpajakan Negara Bagian Abia yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen itu asli, pengadilan menemukan bahwa ada anggapan keaslian penilaian dan sertifikat dan/atau tanda terima yang dikirim ke dr . ekpeazu.

“Pengadilan selanjutnya menemukan bahwa keringanan yang dihasilkan menjadi tidak perlu untuk pertimbangan pengadilan.

“Perlu dicatat bahwa pengadilan tidak membuat perintah konsekuensial sehubungan dengan posisi gubernur, selain tuduhan pemalsuan.”

Kepala Panitera mengatakan, kasus di hadapan Hakim Abang memiliki pokok bahasan yang berbeda, yakni Dr. Ikpeazu menyerahkan formulir CF001 ke INEC yang diduga berisi informasi palsu.

“Pengadilan menemukan bahwa informasi dalam Formulir CF001 seperti yang ditunjukkan oleh dia (Ikpeazu) dalam surat pernyataan yang disertai dengan dokumen lain kepada INEC adalah palsu dan tidak ada hubungannya dengan pemalsuan.

“Oleh karena itu, pengadilan membuat perintah konsekuensial dalam hal doktrin ‘lis pendens’, yang melarang pengalihan hak atau kepentingan apa pun dalam masalah apa pun yang diajukan selama litigasi yang tertunda sehubungan dengan masalah tersebut.

“Konsekuensinya, pengadilan telah menyatakan Dr. Ogah sebagai pemenang pemilihan pendahuluan Partai Rakyat Demokratik (PDP) dan karenanya harus diberikan sertifikat pengembalian.”

Kepala Panitera mengatakan klarifikasi menjadi perlu mengingat “salah saji fakta seperti yang dipublikasikan di beberapa media elektronik dan cetak dan komentar oleh praktisi hukum dan orang awam tentang fakta yang benar dari kasus yang melibatkan Gubernur Negara Bagian Abia dan keputusan Hon. keadilan OE Abang dan Hon. Hakim AL Allagoa.”


game slot online

By gacor88