Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) kemarin memperingatkan para pengacara yang menggagalkan perjuangan melawan korupsi melalui permohonan sembrono di pengadilan untuk berhenti.
Ketua EFCC, Ibrahim Magu, berbicara pada ceramah yang diadakan oleh Asosiasi Nasional Pengacara Demokratik (NADL) di Ikeja, Lagos, dengan tema ‘Peran Pengacara Nigeria dalam Pemberantasan Korupsi’.
Ia menyesalkan peran negatif beberapa pengacara yang ia sebut sebagai ‘elemen nakal’ dalam menggagalkan perjuangan melawan korupsi dan bertanya-tanya mengapa beberapa hakim masih menoleransi taktik penundaan yang dilakukan pengacara.
Magu mengatakan “penolakan untuk mengakui pentingnya dan dampak undang-undang tersebut dan upaya terus-menerus untuk menunda perkembangan kasus pidana, terutama kasus korupsi, merupakan pelanggaran berat terhadap Aturan 30 Aturan Perilaku Profesional dan tidak diragukan lagi harus mendapat sanksi yang serius.
“Konfrontasi langsung Anda terhadap monster korupsi melalui instrumen hukum menjadi inspirasi bagi kita semua dalam penerapan hukum.
“Namun, selama konfrontasi dengan monster itu, kami terus-menerus menghadapi sekelompok elemen jahat yang tidak hanya menggagalkan pekerjaan yang kami lakukan, tetapi juga memberi nama buruk pada Bar dan Bench.
“Bentuk korupsi terbesar adalah korupsi yang telah menggerogoti kuil keadilan. Kita semua adalah saksi penyalahgunaan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan dari beberapa oknum nakal dalam profesi ini.
“EFCC tidak punya pilihan selain menantang pengacara senior yang memutarbalikkan keadilan. Kami tangguh dalam memberantas individu-individu yang korup, baik di sistem peradilan atau lainnya. Sekarang di Nigeria tidak ada waktu lagi untuk mengatakan, sudah cukup.”
Dalam sambutannya, Sekretaris Eksekutif Komite Pertimbangan Presiden Anti Korupsi, Prof Bolaji Owasanoye, dosen tamu pada acara tersebut, mengatakan bahwa peran pengacara lebih besar dalam pemberantasan korupsi.
“Peranan pengacara dalam pemberantasan korupsi sudah diketahui dengan baik. Seperti Ebola dan Kanker, korupsi merajalela di negara ini sampai Presiden Muhammadu Buhari menjabat.
“Pengungkapan mengejutkan baru-baru ini mengenai korupsi yang berasal dari kontrak senjata militer telah membuktikan fakta bahwa dampak korupsi di Nigeria tidak dapat diremehkan.
“Jika pemberantasan korupsi gagal, maka Nigeria telah gagal karena jika tidak ada perubahan, profesi hukum tidak akan bertahan.
“Perang melawan korupsi bukanlah pesta minum teh dan ketika korupsi melawan, pengacara selalu menjadi kolaborator.
“Memerangi korupsi memerlukan ketahanan. Jika pengacara gagal memberantas korupsi, mereka tidak memerangi pemerintah, namun masyarakat.
“Semakin maraknya korupsi, maka akan semakin banyak pula kejahatan seperti penculikan. Jika seorang pengacara menerima suap dalam rangka pemberantasan korupsi, dia dapat dituntut,” katanya.