Ketua Komisi Independen Pemilihan Umum Nasional, Prof Mahmud Yakubu, meminta partai politik teliti calonnya sebelum mencalonkan diri dalam pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua INEC saat menjadi pembicara pada konferensi validasi para pemangku kepentingan mengenai rencana strategis INEC di Abuja kemarin.
Seruannya datang hanya beberapa hari setelah pengadilan memecat seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan federal Ado, Okpokwu dan Ogbadibo, Chris Adabah Abah, karena pemalsuan sertifikat.
Yakubu, yang menyesalkan bahwa partai-partai dalam beberapa kasus telah mencalonkan mantan narapidana dan orang-orang dengan sertifikat palsu sebagai kandidat pemilu, mengatakan wasit pemilu tidak memiliki wewenang untuk mencegah kandidat tersebut keluar dari pemilihan pendahuluan untuk ikut serta dalam pemilu.
Ia berkata: “Jika calon yang muncul dari pemilihan pendahuluan partai diubah, bagaimana INEC bisa melakukan intervensi? Kami hanya bisa meminta partai politik untuk menghormati peraturan mereka. Undang-undang mengatakan bahwa INEC tidak punya wewenang untuk menolak nama yang diajukan oleh markas besar partai.” pesta.
“Dalam beberapa kasus, beberapa kandidat seharusnya tidak dicalonkan. Beberapa pihak merekomendasikan mantan narapidana untuk melakukan pemilu, pemalsuan sertifikat, hanya agar pengadilan membatalkan pemilu tersebut dan agar INEC mengadakan pemilu baru. Para pihak harus melakukan uji tuntas dasar.”
Yakubu mengatakan komisi tersebut lebih memilih mengambil keputusan sendiri dan menghadapi konsekuensi tindakannya.
Namun, bos INEC membantah tuduhan di beberapa pihak bahwa komisi tersebut mengikuti posisi Jaksa Agung Federasi dan Menteri Kehakiman, Abubakar Malami, mengenai kontroversi yang terjadi setelah kematian Alhaji Abubakar Audu dalam pemilihan gubernur terakhir di Kogi.
Dia berkata: “Saya sudah menjelaskannya berulang kali, tapi saya akan mengatakannya lagi. Apa yang terjadi di Kogi memiliki komplikasi tersendiri yang menantang yurisprudensi pemilu kita.
“Ada kesan bahwa tanggapan kami terlambat dan ini muncul setelah komentar Jaksa Agung Federasi, Abubakar Malami, yang menyatakan bahwa ada indikasi atau kesimpulan bahwa kami mengambil isyarat dari apa yang dia katakan. Bukan itu yang terjadi.
“Pemilu dinyatakan tidak meyakinkan dan calon APC meninggal pada hari Minggu, pemilihan dilaksanakan pada hari Sabtu. Kami mengadakan pertemuan pada hari Senin, kami membahas undang-undang, kami meminta nasihat dari departemen layanan hukum kami sebelum mengeluarkan pernyataan kami. Namun orang mengira kami mengambil petunjuk dari AGF. Tidak, kami belum melakukannya.”