Pengadilan Tinggi Federal, Abuja, telah memberikan jaminan kepada Gbenga Obadina, Managing Director Almond Properties Ltd, sebesar N500 juta.
Hakim Nnamdi Dimgba mengatakan bahwa dia harus memposting dua jaminan masing-masing sebesar N250 juta.
EFCC pada hari Jumat menuduh Obadina menerima lebih dari N2,4 miliar dari mantan Penasihat Keamanan Nasional, pensiunan Kol. Sambo Dasuki, untuk kontrak listrik yang tidak pernah dilaksanakan.
Dimgba mengatakan bahwa terdakwa akan menyerahkan N500 juta kepada Pemerintah Federal jika dia melepaskan jaminan dan kedua penjamin masing-masing harus membukukan obligasi sejumlah N250 juta.
Ia juga mengatakan, sponsor bisa pengusaha swasta, profesional atau PNS, dan PNS tidak boleh di bawah direktur.
Hakim mengatakan penjamin juga harus pemilik tanah di Asokoro, Maitama, Apo Legislators Quarters, Wuse II Abuja atau Pulau Victoria, Lagos.
Dia mengatakan sponsor harus memberikan bukti pembayaran pajak penghasilan selama lima tahun terakhir.
Dimgba juga memerintahkan terdakwa untuk menitipkan paspor internasionalnya kepada panitera pengadilan dan tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin pengadilan.
Dia menambahkan, jaminan hanya akan disetujui setelah menerima surat dari EFCC bahwa terdakwa telah memberikan sidik jari dan biodata lainnya kepada komisi sesuai dengan ACJA.
Menurut dia, pengadilan bertekad untuk memberikan jaminan kepada terdakwa karena jaksa tidak dapat menunjukkan bahwa dia akan melompati jaminan.
“Saya perhatikan bahwa pelanggaran yang didakwakan kepada terdakwa diancam hukuman tujuh hingga 14 tahun, tetapi dalam kasus apa pun lebih dari tiga tahun penjara.
“Di bawah Administrasi Undang-Undang Peradilan Pidana (ACJA), saya diminta untuk membebaskan seseorang yang dituntut dalam ambang batas denda yang disebutkan di atas dengan jaminan.
“Namun, ini kecuali dalam keadaan di mana ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa terdakwa, ketika dibebaskan dari jaminan, akan melakukan pelanggaran lain.
“Keadaan lain adalah di mana dia mencoba untuk mempengaruhi atau mengganggu penyelidikan kasus, mencoba untuk menyembunyikan bukti atau merugikan penyelidikan yang tepat dari kasus tersebut.
“Memiliki penilaian holistik dari semua materi sebelum saya, saya tidak yakin bahwa kasus yang cukup telah dibuat oleh penuntutan bahwa salah satu dari kondisi merugikan di atas ada untuk mencegah pengadilan memberikan jaminan. tidak.
“Oleh karena itu saya percaya bahwa saya cenderung mengakui terdakwa dengan jaminan dan saya mengenalinya seperti itu,” kata Dimgba.
Ia menambahkan, pasal 36 (5) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara yang dituduh melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dan orang tersebut harus berada dalam lingkungan yang kondusif untuk mempersiapkan pembelaannya.
Dia selanjutnya memerintahkan agar persidangan diberikan persidangan yang dipercepat dan bahwa terdakwa tetap dalam tahanan penjara sampai dia menyelesaikan persyaratan jaminannya.
Dimgba menunda kasus tersebut hingga 30 September dan 4 Oktober untuk dimulainya persidangan.
Obadina menghadapi dakwaan delapan hitungan yang berbatasan dengan pencucian uang.
Dia mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan.
DI DALAM