Pengadilan Banding di Abuja pada hari Selasa mengambil keputusan dalam banding yang menantang terpilihnya Yahaya Bello dari Kongres Semua Progresif (APC) sebagai gubernur Kogi.

Reputasi. James Faleke dari (APC) dan mantan Gubernur Idris Wada dari Partai Rakyat Demokratik (PDP), mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Petisi Pemilihan Gubernur.

Pengadilan mendukung terpilihnya Bello sebagai gubernur negara bagian yang terpilih.

Hakim Jumai Sankey memimpin empat Hakim lainnya untuk mengambil keputusan setelah kuasa hukum para pihak memberikan alamat tertulis mereka.

“Putusan dalam banding ini akan disampaikan pada tanggal yang akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Akin Olujimi (SAN), penasihat Faleke, mendesak pengadilan untuk membatalkan keputusan pengadilan, menambahkan bahwa gubernur tidak dicalonkan oleh partai politik mereka.

Ia berargumen bahwa Bello tidak menjalani semua proses pemilu sebagaimana diwajibkan undang-undang sebelum muncul sebagai calon dari partainya dalam pemilihan ulang.

Olujimi juga mendesak pengadilan untuk mengizinkan banding dan menyatakan kliennya sebagai orang yang tepat untuk kursi gubernur.

Namun, Ahmed Raji (SAN), penasihat INEC, meminta pengadilan untuk mendukung pemilihan Bello.

Raji mengatakan, nama gubernur tersebut disodorkan partainya kepada kliennya sebagai pengganti mendiang Abubakar Audu.

Audu, mantan pengusung bendera partai pada pemilu, membelot saat pemilu.

Mr Joseph Daudu (SAN), kuasa hukum Bello juga menegaskan bahwa masalah pencalonan calon pemilu adalah tanggung jawab partai politik sepenuhnya.

Daudu mengatakan kepada pengadilan bahwa Bello, yang dicalonkan oleh APC sesuai dengan hukum dan kewenangan partai yang ada, tetap menjadi calon dari partainya dalam pemilu.

Dia meminta pengadilan untuk menolak semua banding terhadap kliennya dan menegakkan keputusan pengadilan yang sebelumnya memutuskan bahwa Bello dicalonkan dengan sepatutnya.

Pengadilan tersebut, dalam keputusan yang disampaikan pada tanggal 6 Juni, menolak petisi Falake dan Wada yang menentang terpilihnya Bello sebagai gubernur negara bagian tersebut.

Panel beranggotakan tiga orang, yang dipimpin oleh Hakim Halima Mohammed, dalam keputusan bulat memutuskan bahwa Faleke tidak dapat dinyatakan sebagai gubernur karena ia tidak pernah menjadi kandidat substantif dalam pemilihan gubernur tahun 2015.

Mohammad menilai APC sudah tepat mencalonkan Bello untuk menggantikan mendiang Audu sebagai calonnya pada pemilu lanjutan 5 Desember 2015.

Ia menyatakan, Faleke tidak mempunyai locus standi untuk mengajukan permohonan tersebut.

Mengenai petisi Wada, dia berpendapat bahwa Wada juga tidak memiliki locus standi untuk melakukan tindakan tersebut, dan menambahkan bahwa dia tidak mempunyai hak untuk menantang bagaimana Bello mengajukan tindakan tersebut. (NAN)


pragmatic play

By gacor88