Pengadilan Tinggi Federal di Abuja pada tanggal 10 Mei akan menentukan apakah proses gugatan yang diajukan oleh Rep. Abdulmumuni Jibrin mengajukan keberatan atas keabsahan skorsingnya agar ditunda.
Hakim John Tsoho menetapkan tanggal pada hari Jumat setelah mendengarkan argumen yang mendukung dan menentang permohonan yang diajukan oleh dua anggota DPR, Rep. Nicholas Ossai, dan Rep. Oker Jev.
Kedua anggota tersebut meminta pengadilan untuk menunda sidang perkara substantif sambil menunggu keputusan banding sementara mereka di hadapan Pengadilan Tinggi.
Kuasa hukumnya, Akeem Kareem, mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah mengajukan pemberitahuan banding terhadap keputusan pengadilan yang disampaikan pada tanggal 13 April, yang menghalangi mereka untuk bergabung dalam gugatan tersebut sebagai pihak yang berkepentingan.
Pengacara para anggota parlemen mengatakan mereka tidak puas dengan keputusan pengadilan.
Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut menutup kemungkinan mereka untuk mengajukan gugatan substantif, sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan banding guna menyelesaikan permasalahan joiner sebagai pihak yang berkepentingan.
Kedua pemohon berpendapat bahwa kepentingan mereka akan dikompromikan dan hak-hak mereka akan dilanggar, jika pengadilan melanjutkan dan mendengarkan perkara substantif tanpa menunggu keputusan banding.
Mereka bersikeras bahwa hal tersebut akan melanggar prinsip-prinsip peradilan yang adil jika permohonan mereka untuk menunda proses tidak terlebih dahulu ditentukan oleh pengadilan sebelum melanjutkan perkara substantif.
Kuasa hukum Ketua DPR, Yakubu Dogara, dan DPR, Kalu Onuoha, mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menerima mosi yang meminta penangguhan persidangan.
Namun, ia mengatakan perlu waktu untuk menanggapi hal tersebut sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, seraya menambahkan bahwa merupakan hak mendasar kedua pemohon untuk mendapatkan peradilan yang adil dari pengadilan.
Dalam mengajukan mosi tersebut, kuasa hukum Jibrin, Bapak Femi Falana (SAN), meminta pengadilan untuk mengabaikan mosi penangguhan persidangan.
Katanya, hal itu atas dasar pihak yang ingin menghentikan hal substantif tidak punya “locus standi” (usaha) untuk melakukannya.
Falana berpendapat bahwa kedua anggota parlemen tersebut secara efektif dilarang untuk bergabung dalam kasus ini berdasarkan keputusan pengadilan pada tanggal 13 April.
Menurut dia, mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengadilan untuk hadir atau mengajukan banding sela.
Ia berpendapat bahwa tanpa izin pengadilan, permohonan banding kedua legislator tersebut tidak kompeten dan tidak sah, sehingga tidak dapat diadili oleh pengadilan mana pun.