Komisi Komunikasi Nigeria (NCC) telah memulai tindakan penegakan terhadap Globacom karena gagal mematuhi ambang batas 10 persen untuk lalu lintas interkoneksi oleh perusahaan telekomunikasi.
Ini terkandung dalam Laporan Pemantauan dan Penegakan Kepatuhan Kuartal 1 2016 organisasi yang tersedia untuk Kantor Berita Nigeria (NAN).
Dikatakan bahwa NCC memantau kepatuhan perusahaan telekomunikasi sehubungan dengan arahan komisi untuk merutekan minimal 10 persen lalu lintas interkoneksi melalui pemegang lisensi pertukaran interkoneksi.
Laporan tersebut mengatakan bahwa NCC mengeluarkan arahan pada bulan April 2009 dalam hal Bagian 53 (1) Undang-Undang Komunikasi Nigeria 2003.
Menurut laporan tersebut, arahan mengamanatkan semua operator untuk merutekan minimal 10 persen lalu lintas antar-operator mereka melalui Operator Pertukaran Interkoneksi berlisensi di lokasi di mana mereka memiliki titik kehadiran (POP) di seluruh negeri.
“Arah ini ditujukan untuk menyediakan interkoneksi lalu lintas di seluruh jaringan.
“Ini akan mendorong perutean lalu lintas oleh operator pertukaran interkoneksi, yang diperlukan untuk mengurangi kemacetan jaringan dan memitigasi tantangan kualitas layanan,” katanya.
Lebih lanjut laporan tersebut menyatakan bahwa arahan tersebut sejalan dengan mandat komisi untuk memantau dan memastikan bahwa operator mematuhi peraturan, regulasi, arahan dan pedoman yang ada.
Dikatakan bahwa Divisi Pemantauan dan Penegakan Kepatuhan melakukan pemantauan kepatuhan untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap arahan tersebut.
“Proses pemantauan kami melibatkan pengumpulan data lalu lintas untuk periode Desember 2015 dan Januari 2016 (inbound dan outbound) dari operator jaringan, serta dari exchange house interkoneksi utama.
“Setelah meninjau data, terungkap bahwa semua operator jaringan seluler, kecuali Globacom, memenuhi ambang minimum 10 persen lalu lintas interkoneksi yang akan dialihkan oleh operator pertukaran interkoneksi.
“Oleh karena itu, komisi telah memulai tindakan penegakan yang diperlukan untuk pelanggaran ini,” kata laporan itu.
Dikatakan kegiatan wasit telekomunikasi itu sejalan dengan Pasal 89 Undang-Undang Komunikasi Nigeria 2003.
Laporan tersebut menambahkan bahwa divisi tersebut mengarahkan NCC untuk “memantau semua masalah penting yang terkait dengan kinerja semua penyedia layanan telekomunikasi berlisensi dan menerbitkan laporan tahunan pada setiap akhir tahun keuangan.”
Dikatakan juga bahwa NCC telah mengembangkan Strategi Pemantauan dan Penegakan Kepatuhan untuk memastikan persaingan yang adil, perilaku pasar yang etis, dan kualitas layanan yang optimal di industri telekomunikasi. (NAN)