Hakim Iyabo Oladunni Kasali, seorang hakim Pengadilan Tinggi Lagos, telah dibebaskan dari tuduhan pelanggaran hukum oleh Dewan Yudisial Nasional (NJC).
NJC juga menolak petisi yang ditulis terhadapnya atas dugaan penyimpangan keadilan yang dilakukan oleh seorang pengacara, Evans Azuike.
Azuike dalam permohonan tertanggal 24 Mei 2016 yang diajukan ke NJC, mendakwa Hakim Kasali mencoret perkara nomor LD/1791/2010 tanpa alasan dan dengan sengaja menolak mengeluarkan bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan.
Dia juga mengatakan dugaan penolakan untuk melepaskan barang bukti sebelas bulan setelah kasus tersebut dibatalkan menghalangi dimulainya kasus baru.
Pemohon lebih lanjut mendakwa bahwa penundaan dalam pelepasan barang bukti memungkinkan para terdakwa untuk mengerahkan tenaga dan material untuk menyelesaikan bangunan yang telah mereka dirikan di tanah sengketa, sebelum menyerahkan gugatan kepada Hakim Kasali pada tahun 2013.
Namun, setelah melalui pertimbangan oleh NJC, diputuskan bahwa permohonan tersebut tidak berdasar dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadap Hakim Kasali.
Oleh karena itu, dalam surat dengan ref. TIDAK. NJC/S.24/LAG.HC/12/1/461 menemukan bahwa tidak ada tindakan judicial misconduct yang dilakukan terhadap hakim.
Bagian dari surat tersebut berbunyi: ” NJC telah membentuk komite beranggotakan tiga orang untuk menyelidiki tuduhan yang terkandung dalam petisi tertanggal 24 Mei 2016 terhadap Hakim Iyabo Oladunni Kasali dari Pengadilan Tinggi Lagos.
“Panitia berkesimpulan tidak ada perbuatan salah yudisial yang dilakukan pemohon terhadap Hakim. Dalam pertemuannya yang diadakan pada tanggal 3 November 2016, Dewan mempertimbangkan dan mempertimbangkan Laporan Komite.
“Pada akhir musyawarah, Majelis memutuskan menolak permohonan karena tidak menguatkan dugaan pelanggaran hukum terhadap Hakim Kasali. Baik pemohon maupun Hakim Iyabo Oladunni Kasali memberikan bukti di hadapan komite investigasi yang terdiri dari tiga orang di NJC.”
Dalam kesaksiannya, Hakim Kasali berkata, “Saya tidak duduk di barang bukti seperti yang dituduhkan”, dan menambahkan bahwa dia tidak menunda atau menghalangi Hakim dengan diduga duduk di barang bukti.
Dia juga mengatakan kepada Komite bahwa gugatan no: LD/1791/2010 adalah kasus yang diwarisi olehnya sebagai pengadilan ketika dia baru saja ditempatkan di Divisi Yudisial Lagos di Pengadilan Tinggi Lagos.
Sebelum mewarisi perkara dari Hakim Oyekan-Abdullahi (sebagai hakim persidangan), kuasa hukum pemohon mencari dan memperoleh perintah sementara dan sela dari hakim pengelola perkara.
Setelah sidang gugatan dimulai, para tergugat mengajukan permohonan menantang Yurisdiksi Pengadilan untuk menerima gugatan tersebut dengan dasar bahwa nama klien pemohon telah dihapus dari Daftar Perusahaan oleh Komisi Urusan Korporasi pada saat gugatan diajukan, dipukul. keluar. Klien pemohon kemudian mengembalikan namanya ke Daftar Perusahaan di Komisi Urusan Korporasi.
Pemulihan tersebut terjadi jauh setelah gugatan diajukan dan lama setelah klien penggugat memperoleh perintah sementara dan sementara selama CMC.
Dalam putusannya yang disampaikan pada 18 Februari 2015, Hakim Kasali menilai gugatan tersebut tidak cakap karena diajukan ketika nama penggugat dicoret dari daftar perusahaan.