Panel Pengadilan Banding tidak setuju dengan persidangan Saraki di CCT

Pengadilan Banding yang digelar di Abuja pada Jumat pagi menolak banding yang diajukan oleh Presiden Senat, Dr. Bukola Saraki diajukan untuk tidak diadili di Pengadilan Kode Etik, CCT, dan diberhentikan.

Pengadilan Banding, yang menolak argumen Saraki bahwa PKC bukanlah pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten untuk menangani tuntutan pidana yang diajukan terhadapnya, memutuskan bahwa, “CCT adalah pengadilan dengan yurisdiksi pidana, meskipun yurisdiksinya terbatas.”

Panel hakim yang terdiri dari tiga orang yang dipimpin oleh Moore Adumein berpendapat bahwa pengadilan tersebut dibentuk dengan tepat untuk mengadili Presiden Senat, dan menambahkan bahwa “Pertanyaan langsungnya adalah apakah ini merupakan pengadilan atau bukan. Tidak ada perbedaan mendasar antara pengadilan dan tribunal. tidak. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa pengadilan pada umumnya menangani kasus-kasus khusus.

“Pengadilan mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai hukum. Itu adalah pengadilan dengan yurisdiksi pidana tertentu,” katanya.

Mengenai argumen Saraki bahwa CCT tidak dibentuk secara tepat untuk mengadilinya, Adumein mengatakan bahwa panel Pengadilan yang beranggotakan dua orang merupakan kuorum minimum yang disyaratkan berdasarkan undang-undang penafsiran untuk mengadili suatu permasalahan; akibatnya, pengadilan tidak melakukan kesalahan hukum dalam membuka persidangan terhadap Saraki dengan panel yang terdiri dari dua orang.

Sementara itu, anggota panel lainnya, Hakim JE Ekanem, menguatkan permohonan banding Saraki dan menyatakan dakwaan di hadapan CCT tidak kompeten.
Hakim Ekanem secara khusus mengesampingkan dakwaan dan membebaskan Saraki dengan alasan bahwa Wakil Direktur Kementerian Kehakiman, MMS Hassan yang menandatangani dakwaan, tidak menyebutkan siapa yang memberi wewenang kepadanya untuk memulai proses pidana.

“Peninjauan terhadap dakwaan menunjukkan bahwa Tuan Hassan melembagakan tindakan tersebut berdasarkan bagian 24 dari Kode Etik Biro dan Undang-Undang Pengadilan, 2004 yang hanya mengizinkan Jaksa Agung Federasi untuk memulai proses pidana”.

Hakim Ekanem menekankan bahwa meskipun konstitusi mengizinkan Jaksa Agung Federasi, SGF, untuk memulai proses pidana tanpa kehadiran AGF, dia mengatakan bahwa Hassan gagal menunjukkan dokumen apa pun yang menunjukkan bahwa dia memang berwenang untuk SGF.

“Paragraf pembuka surat yang dikirimkan Hassan kepada CCT pada tanggal 11 September, di mana ia mengajukan permohonan untuk memulai persidangan terhadap pemohon banding, sangat instruktif.

“Dia hanya mengatakan ‘Saya berwenang mengajukan gugatan ini’ tetapi tidak mengatakan bahwa dia diberi wewenang oleh Jaksa Agung. Dia berhenti mengidentifikasi siapa yang memberinya wewenang.

“Oleh karena itu, menurut pendapat saya, dakwaan di pengadilan tidak kompeten. Atas pandangan itulah saya menilai banding ini telah berhasil dan dengan ini saya mengesampingkan dakwaan dan membebaskan terdakwa,” kata Hakim Ekanem.

Dengan perkembangan ini, masih belum jelas apakah kasus Presiden Senat akan dilanjutkan pada tanggal 5 November di Pengadilan Kode Etik seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.


akun slot demo

By gacor88