Pemilihan Ondo: Oke tidak memenuhi syarat untuk ikut serta – Abayomi

Mantan calon gubernur dari Kongres Semua Progresif, APC, di Negara Bagian Ondo, Dr. Tunji Abayomi, mengatakan calon gubernur dari Aliansi untuk Demokrasi, Ketua Olusola Oke, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur 26 November.

Dia meminta Komisi Independen Pemilihan Nasional untuk memberhentikan Oke dan pasangannya, Mr. Gani Dauda, ​​​​akan didiskualifikasi karena diduga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu mendatang.

Abayomi, yang berbicara kepada DAILY POST di Akure, ibu kota Negara Bagian Ondo pada hari Rabu, mengatakan Oke dan wakilnya tidak berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan AD, yang menurutnya melanggar UU Pemilu sebagaimana telah diubah.

Dia lebih lanjut menuduh keduanya mendapatkan nominasi AD melalui pengaturan pintu belakang.

Praktisi hukum mengatakan, “Tidak seorang pun dapat mengikuti pemilu di negara ini kecuali dia adalah anggota partai politik, dalam kasus Oke dan wakilnya, mereka tidak pernah berpartisipasi dan tidak pernah mengikuti pemilihan pendahuluan. Oke hanya bisa seorang kandidat APC di mana dia berkompetisi tetapi dia tidak memenangkan pemilihan pendahuluan APC.

“UU Pemilu menyatakan dia harus dipilih oleh anggota AD dan mereka harus memilihnya dalam pemilihan pendahuluan. Suatu partai tidak diperbolehkan mencalonkan seorang kandidat tanpa kandidat tersebut ikut serta dalam pemilihan pendahuluan partai tersebut.”

Ia mengatakan bahwa tindakan AD yang mencalonkan Oke sebagai calon INEC merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu, yaitu seseorang yang tidak berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan partai tersebut.

Menurutnya, “Kasus Faleke di Negara Bagian Kogi tidak disetujui karena dia tidak lolos dalam pemilihan pendahuluan dan tidak dipilih oleh anggota partai. Jadi menurut undang-undang, Oke tidak memenuhi syarat dan wakilnya juga tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilu. Dia (Oke) baru saja memulai perjalanan penemuan.”

Ia menyalahkan INEC karena memasukkan nama Oke dalam daftar calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu di Negara Bagian Ondo, dengan menunjukkan bahwa KPU tidak menghasilkan pemilihan pendahuluan yang menghasilkan Oke sebagai calon dari AD, dihadiri atau diawasi.

Sebagai reaksi cepat, Direktur Jenderal Organisasi Kampanye Olusola Oke, Mr. Namun Bola Ilori mengatakan bahwa diumumkannya nama Oke dalam daftar calon oleh INEC memberikan kesaksian bahwa ia memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, dan menambahkan bahwa proses pencalonan calon dari AD mengikuti proses yang semestinya.

Katanya, “Dr. Abayomi bukan anggota AD dan tidak berhak ikut campur urusan partai kita. Ia harus menghadapi masalah internal partainya. Pencalonan Oke sebagai calon AD mengikuti proses yang semestinya, maka INEC mempublikasikan namanya.

“Saya terhibur ketika seseorang dari pihak lain membicarakan panadol untuk membuat pusing pihak lain.”


demo slot pragmatic

By gacor88