Pengadilan Magistrat Negara Bagian Delta yang berlokasi di Ekpan, Uvwie Local
Area Pemerintahan Negara Bagian Delta hari ini telah memberikan jaminan kepada dua terdakwa, Uche Eze (25 tahun) dan Jonathan Agbefa (20 tahun) karena diduga mencuri kaca depan sepeda roda tiga komersial dengan nomor registrasi AGU 242 VV senilai tiga belas ribu “konspirasi ” dan “mencuri”. lima ratus naira milik salah satu Duku Tom di PTI Effurun.
Pengadilan yang dipimpin oleh TR Ehwerido (Ny.) memberikan jaminan kepada kedua terdakwa setelah mereka mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan mereka.
Duo ini didakwa atas empat dakwaan dengan tuduhan no. SAYA/435C/2016.
Lembar dakwaan berbunyi: “Bahwa Anda Uche Eze “m’ Jonathan Agbefa ‘m’ pada tanggal 12 November 2016 di PTI Effurun di Effurun
distrik hakim memang bersekongkol di antara mereka sendiri untuk melakukan kejahatan, yaitu: mencuri dan dengan demikian melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana berdasarkan pasal 516 (A) KUHP cap C21 Vol 1 Laws of Delta State of Nigeria 2006.”
Pengadilan memberikan jaminan kepada kedua terdakwa sebesar lima puluh ribu naira masing-masing dalam jumlah yang sama, menekankan bahwa mereka masing-masing harus memberikan jaminan dalam yurisdiksi pengadilan.
Pengadilan juga menambahkan bahwa penjamin harus menyerahkan surat pernyataan dengan dua foto paspor tepat pada saat sidang ditunda pada Selasa, 22 November.
Namun, pada saat laporan ini dibuat, kedua terdakwa belum dapat memberikan jaminan untuk mendapatkan jaminan mereka.
Tuduhan tersebut berbunyi kepada terdakwa sebagai berikut: “Bahwa Anda Uche Eze ‘m’ Jonathan Agbefa ‘m’ pada tanggal, tempat dan kaca depan sepeda roda tiga distrik magisterial tersebut di atas senilai N13,500.00 properti Duku Tom ‘m’ mencuri dan dengan demikian melakukan pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan pasal 390 (9) KUHP cap C21 Vol 1 Hukum Negara Bagian Delta Nigeria 2006.
“Bahwa Anda Uche Eze ‘m’ Jonathan Agbefa ‘m’ pada tanggal yang sama, pkace dan distrik magisterial tersebut di atas memang memiliki satu sepeda roda tiga dengan nomor registrasi AGU 242 VV yang diduga merupakan hasil curian yang diperoleh secara melawan hukum dan dengan demikian melakukan tindak pidana. pelanggaran dalam hal pasal 430 dapat dihukum. KUHP C21 vol 1 Hukum Negara Bagian Delta Nigeria 2006.”
“Bahwa Anda Uche Eze ‘m’ Jonathan Agbefa ‘m’ pada tanggal, tempat dan distrik magisterial tersebut di atas mencuri kaca depan sepeda roda tiga senilai N13,500.00 milik Taofeek Awodire ‘m’ sehingga melakukan pelanggaran yang menurut pasal 390 dapat dihukum . (9) KUHP cap C21 Vol 1 Laws of Delta State of Nigeria 2006.”