Kerabat dari seorang siswa perempuan berusia 4 tahun yang tidak disebutkan namanya di Sekolah Swasta Pembawa Cahaya, di daerah Isashi di Negara Bagian Lagos, telah mengajukan banding ke Inspektur Jenderal Polisi, IGP, Solomon Arase dan Komisaris Polisi Negara Bagian Lagos, CP. Owoseni Fatai, untuk mohon campur tangan dalam kasus pencemaran nama baik putri mereka.
Hal ini terjadi setelah seorang siswi berusia 27 tahun, Violet Enu, diduga melarikan diri setelah dia ditangkap dan diberikan jaminan oleh polisi di negara bagian tersebut karena diduga mencemarkan anak di bawah umur dan membujuknya ke dalam lesbianisme.
Vanguard melaporkan, tersangka mencemarkan nama baik anak di bawah umur tersebut pada Kamis pekan lalu dan melarikan diri setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Pengadilan Magistrate Badagry ke Pengadilan Keluarga Apapa pada Selasa.
Menurut laporan tersebut, tersangka tidak ditemukan setelah orang tua korban melapor ke kantor polisi pada hari Rabu dan semua upaya untuk menemukannya gagal.
Sponsornya juga dikatakan buron.
Terkait kejadian tersebut, ayah korban yang diketahui bernama Chief Martins mengatakan polisi diduga bersekongkol dengan tersangka untuk melarikan diri.
Dia berkata: “Dalam upaya untuk memberikan jalan bagi tersangka untuk melarikan diri, polisi merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Magistrate Badagry, karena mengetahui bahwa kasus-kasus yang mendekati polusi biasanya disidangkan di Pengadilan Keluarga .
“Bagaimana lagi sebuah divisi tidak mengetahui bahwa Pengadilan Magistrate di Badagry tidak menangani kasus pencemaran?
“Kami kembali dari Pengadilan Badagry sekitar jam 5 sore. Selasa, namun polisi bersekongkol dengan tersangka untuk melarikan diri.
“Sejujurnya, saya tidak memahami kepentingan polisi dalam kasus ini dan mengapa mereka membujuk saya untuk menyelesaikannya di luar pengadilan tanpa benar-benar menyelidiki motif di balik pelecehan tersebut.
“Bagaimana kalau itu untuk ritual? Mereka mengirim pengacara yang berbeda untuk mengajukan pembelaan kepada saya. Mengapa mereka mencoba mengabaikan keadilan terhadap anak perempuan saya yang berusia empat tahun?
“Polisi di Divisi Isashi tidak melakukan investigasi terhadap kasus ini,” keluh Martins, dan menambahkan bahwa “satu-satunya yang mereka ikuti adalah laporan Mirabel, yang membuktikan bahwa putri saya sebenarnya tercemar.
“Mereka memberikan jaminan kepada tersangka dan sekarang dia buron. Juru sitanya juga buron.
Sementara itu, kakak laki-laki korban yang bersekolah di sekolah yang sama telah dipulangkan dan dilarang mengikuti kelas ekstra moral di sekolah tersebut pada hari Selasa akibat kejadian tersebut, bantah ayah korban dan mengajukan banding ke IGP, Solomon Arase dan Lagos. Status selesai. CP, Owoseni Fatai, mohon turun tangan dalam kasus pencemaran nama baik putri tersebut.