Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu meloloskan RUU melalui pembacaan kedua untuk memberikan kontrol negara bagian atas sumber daya mineral dalam domain mereka.
RUU tersebut berusaha untuk menyerahkan kontrol pendapatan yang berasal dari sumber daya mineral yang berdomisili di negara bagian ke berbagai pemerintah mereka.
RUU itu berjudul: “Sebuah RUU untuk tindakan untuk mengubah konstitusi Republik Federal Nigeria, 1999, untuk menetapkan kontrol atas pendapatan yang berasal dari mineral, minyak mineral, gas alam di, di bawah atau di tanah mana pun di negara bagian. federasi dan untuk hal-hal terkait lainnya”.
RUU tersebut, disponsori oleh Minority Leader Rep. Leo Ogor (PDP-Delta), diterima dengan suara bulat oleh anggota melalui pemungutan suara.
Memimpin debat, Ogor mengatakan RUU itu, jika disahkan menjadi undang-undang, akan memberikan dorongan untuk mendorong diversifikasi ekonomi karena negara-negara akan fokus pada bidang keunggulan komparatif.
Dia mencatat bahwa setiap negara bagian di negara itu diberkahi dengan satu atau sumber daya alam lainnya, mencatat bahwa jika sumber daya ini dimanfaatkan dengan baik, itu akan membuat negara bagian kurang bergantung pada hibah federal.
Menurut Ogor, jika RUU itu disahkan, akan membantu negara berfungsi lebih baik sebagai federasi.
“Kami dihadapkan pada situasi di mana setiap bulan negara bagian pergi ke Abuja untuk alokasi federal.
“Ketika negara menyerap sumber daya di wilayah mereka, ini akan mengarah pada spesialisasi. Daftar legislatif eksklusif sudah penuh,” kata Ogor.
Untuk mendukung RUU tersebut, Rep. Fredrick Agbedi (PDP-Bayelsa) mengatakan bahwa RUU itu sudah lama tertunda.
“Jika disahkan menjadi undang-undang, itu akan membantu meningkatkan perekonomian negara dan menarik negara keluar dari resesi.
“Kita harus mengambil langkah-langkah praktis untuk memastikan bahwa kita mengakhiri resesi ini. Kami tidak akan dapat mengakhiri resesi jika negara terus datang ke Abuja untuk mengumpulkan uang.”
Reputasi. Namun, Sadiq Ibrahim (APC-Adawawa), mengutip perintah 13 (3), berpendapat bahwa menurut ketentuan tata tertib dan peraturan DPR, RUU tersebut seharusnya tidak diperdebatkan sebelum disahkan oleh Komite Peninjau Konstitusi.
Pembicara Yakubu Dogara yang memimpin sesi tersebut mendukung argumen Ibrahim dengan mengatakan: “Saya pikir Sadiq benar.
“Kita mungkin hanya membuang-buang waktu jika tidak lolos dalam komite amandemen konstitusi.”
Alhasil, RUU tersebut diajukan ke Panitia Ad Hoc Khusus DPR Revisi UUD 1999 yang diketuai Wakil Ketua Yussuff Lasun. (NAN)