Dua pegawai negeri di Negara Bagian Oyo, Oluwaseun Adegoke dan Ojo Olarewaju, pada hari Rabu didakwa karena diduga memungut gaji ganda senilai N60,990,700.
Adegoke dan Olarewaju masing-masing didakwa di hadapan Ketua Hakim AF Richard dan Ketua Hakim Abdullatif Adebisi di Pengadilan Magistrate Iyaganku di Ibadan.

Kantor Berita Nigeria (NAN) melaporkan bahwa Jaksa Agung negara bagian, Adetunji Gbadegesin menuntut Adegoke dan Olarewaju masing-masing dengan delapan dakwaan dan tujuh dakwaan.

Gbadegesin mengatakan kepada pengadilan bahwa antara bulan April dan November 2015, Adegoke secara curang menerima gaji sebesar N11,685,084 dengan menggunakan nama fiktif.

Ia mengatakan, Adegoke menerima gaji tersebut dengan menggunakan nama pensiunan dan pegawai negeri sipil yang meninggal dunia serta beberapa anggota korps dengan nomor rekening berbeda di Skye Bank.

Jaksa Agung mengatakan Adegoke memungut gaji secara ilegal dan curang, seraya menambahkan bahwa pelanggaran berdasarkan pasal 390 (5) KUHP Cap 38 Vol. II Hukum Negara Bagian Oyo, 2000.

Namun Adegoke mengaku tidak bersalah dan penasihat hukumnya, Akeem Ajagbe, mendesak pengadilan untuk memberikan jaminan kepada kliennya dengan cara yang paling liberal.

Ketua Hakim Richard memberikan jaminan kepada Adegoke sebesar N2 juta dengan dua jaminan dalam jumlah yang sama.

Ia mengatakan, salah satu sponsor haruslah pegawai negeri sipil minimal kelas 14, sedangkan sponsor kedua harus memiliki harta benda.

Richard menunda persidangan hingga 22 Juli.

Dalam kasus yang melibatkan Olarewaju, Jaksa Agung Negara Bagian Oyo mengatakan kepada Ketua Hakim Abdullateef Adebisi bahwa antara bulan Januari 2014 hingga April 2016, terdakwa secara ilegal menerima gaji dari Pemerintah Negara Bagian Oyo sebesar N49.304.086.

Gbadegesin mengatakan Olarewaju menerima gaji menggunakan nama fiktif dengan nomor rekening berbeda di First Bank, WEMA Bank, dan Stanbic Bank.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 390 (5) KUHP Cap 38 Vol.II Laws of Oyo of Nigeria, 2000.

Namun, terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Ajagbe, mendesak pengadilan untuk memberikan jaminan kepada kliennya dengan cara yang paling liberal.

Namun Jaksa Agung tidak menentang permohonan jaminan tersebut, namun meminta pengadilan memperketat syaratnya.
Terdakwa diberikan jaminan sebesar N10 juta dengan tiga jaminan dalam jumlah yang sama.

Adebisi mengatakan, salah satu sponsor harus merupakan PNS yang minimal kelas 15.

Ia juga mengatakan penjamin kedua haruslah pemilik properti yang memiliki surat keterangan menempati, sedangkan penjamin ketiga harus merupakan saudara sedarah tergugat.

Kasus ini ditunda untuk disidangkan hingga 25 Juli. (NAN)


bocoran slot gacor hari ini

By gacor88