Enugu Guber: PDP, ALGON Mengucapkan selamat kepada Ugwuanyi atas Kemenangan Pengadilan Banding

Partai Rakyat Demokratik (PDP) dan Asosiasi Pemerintah Daerah Nigeria (ALGON) telah mengucapkan selamat kepada Gubernur Ifeanyi Ugwuanyi dari Negara Bagian Enugu atas putusan Pengadilan Banding di Abuja.

Pengadilan mengukuhkan kemunculan Ugwuanyi sebagai calon gubernur dari PDP yang terpilih pada pemilihan pendahuluan 4 Desember 2014 untuk pemilihan umum 2015.

Menanggapi putusan tersebut, PDP cabang negara bagian Enugu dalam sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh ketuanya, Hon. Augustine Nnamani mengatakan keputusan Pengadilan Banding adalah kemenangan bagi demokrasi dan orang-orang baik di negara bagian, yang menurutnya memberikan mandat kepada pemerintahan Gubernur Ifeanyi Ugwuanyi yang dipimpin PDP untuk memimpin negara bagian dan terus mengumpulkan itikad baik yang besar dan menunjukkan dukungan kepada visi mulianya dalam mendorong tata pemerintahan yang baik dan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka sebagai pahlawan demokrasi sejati.

Nnamani, sambil berterima kasih kepada Tuhan atas kemenangannya, mengapresiasi lembaga peradilan karena telah memenuhi tanggung jawabnya yang sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa lengan ketiga pemerintahan adalah harapan terakhir rakyat jelata.

Ini juga para ketua dari 17 wilayah pemerintah daerah di Negara Bagian Enugu di bawah naungan Asosiasi Pemerintah Daerah Nigeria (ALGON), melalui pernyataan Ketua Negaranya, Pangeran Cornelius Nnaji juga mengatakan kepada Gubernur. Mengucapkan selamat kepada Ugwuanyi atas kemenangannya dan menggambarkannya. sebagai cerminan sejati dari keinginan rakyat negara, terutama yang berada di tingkat akar rumput.

Ketua PDP dalam keterangannya menegaskan, kemunculan Gubernur Ugwuanyi sebagai calon gubernur partai pada 2014 merupakan pilihan rakyat, mendesak sebagian oknum yang masih dirugikan dengan keputusan partai mengesampingkan perbedaan dan bergandengan tangan dengan gubernur untuk bergerak. partai dan negara maju untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan.

“Wah. Munculnya Ugwuanyi sebagai calon gubernur kami pada tahun 2014 sangat luar biasa dan merupakan keputusan populer, yang memastikan kemenangan telaknya baik dalam pemilihan pendahuluan maupun pemilihan umum. Putusan Pengadilan Banding baru-baru ini hanya menegaskan keputusan bulat, niat baik, solidaritas, dan dukungan yang terus diberikan oleh anggota partai kami dan orang-orang baik di Negara Bagian Enugu kepadanya dan pemerintahannya untuk mengabadikan pemerintahan yang baik dan kepemimpinan yang berorientasi pada orang di negara bagian. .

“Oleh karena itu, partai ingin memohon kepada beberapa orang yang masih dirugikan untuk melepaskan perbedaan mereka demi kepentingan negara dan bergandengan tangan dengan gubernur visioner kami untuk memajukan negara bagian Enugu. Gubernur kita sebagai manusia cinta damai selalu siap dan mau mengakomodir semua corak kepentingan sejalan dengan prakarsa perdamaian dan pembangunan pemerintahannya.”

Pengadilan Banding di Abuja pada hari Rabu menolak banding mantan calon gubernur dari Partai Rakyat Demokratik (PDP) dalam pemilihan umum 2015 di Negara Bagian Enugu, Senator Ayogu Eze, yang berusaha untuk menghentikan munculnya Rt. Menghormati. Ifeanyi Ugwuanyi sebagai kandidat dari PDP terpilih pada pemilihan pendahuluan 4 Desember 2014 di negara bagian tersebut.

Majelis Hakim dalam putusan yang disampaikan oleh Hon. Keadilan Peter Ige menolak banding karena kurangnya prestasi serta kurangnya locus standi oleh Senator Eze, yang menurut pengadilan mengakui melalui surat pernyataannya bahwa dia tidak berpartisipasi dalam pemilihan utama yang oleh Komite Eksekutif Nasional (NEC) dari PDP .

Pengadilan juga memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak memiliki yurisdiksi untuk menerima gugatan ab initio karena Senator Ayogu Eze tidak memenuhi syarat sebagai calon yang berhak menggugat hasil pemilihan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 (9) Undang-Undang Pemilihan. .

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU Pemilu “calon harus orang dalam, orang yang ikut dalam pemilihan pendahuluan yang diberi wewenang oleh partai”.

“Pemohon mengaku mengetahui ada pertemuan pendahuluan lain yang diadakan oleh Asara Asara, tetapi dia tidak ikut.

“Permohonan kasasi pemohon tidak beralasan. Keputusan pengadilan yang lebih rendah ditegakkan,” tambahnya.

Perlu diingat bahwa Senator Eze mendekati Pengadilan Tinggi Federal, Abuja mencari, antara lain, pernyataan bahwa penggugat (Ayogu Eze), yang dipilih oleh mayoritas suara sah yang diberikan pada pemilihan utama yang diadakan pada tanggal 8 Desember, 2014, untuk pemilihan calon gubernur tergugat 1 (PDP) dimana daftar delegasi otentik dan terverifikasi untuk tergugat 1 (pemilihan primer) diadakan pada tanggal 1 November 2014 dan disetujui serta diakui oleh keputusan Mahkamah Agung Federal atas Tanggal 24 November 2014 adalah calon sah dari tergugat 1 dan 2 (Panitia Kerja Nasional PDP dan PDP) yang namanya harus diajukan kepada tergugat 3 sebagai calon sah mereka untuk pemilihan umum tahun 2015”.

Pengadilan rendah menolak kasus Ayogu Eze karena ditemukan bahwa keputusan Hakim Ademola tidak memaksa partai untuk menggunakan daftar delegasi ad-hoc tertentu untuk pemilihan utama, oleh karena itu tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 87 (4) ( b) UU Pemilu.

Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi hari ini diterima dengan gembira oleh para pendukung Gubernur Ugwuanyi yang hadir di pengadilan dalam jumlah yang banyak.


Result SGP

By gacor88