Inibehe Effiong: EFCC, penguntitan dunia maya dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Nigeria

Penangkapan dan penahanan seorang blogger dan komentator politik Nigeria, Abubakar Sidiq Usman, yang dikenal sebagai Abusidiq, pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 oleh Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) atas dugaan “pelanggaran terkait penguntitan dunia maya” telah memicu kebiadaban. dunia maya dan omelan yang ditujukan kepada EFCC dan Penjabat Ketuanya, Bapak Ibrahim Magu.

Pendapat ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan lembaga antirasuah tentang alasan penangkapan blogger tersebut. Dalam intervensi pertama saya mengenai masalah ini, saya meminta EFCC mengungkapkan alasan mereka mengejar Abusidiq dan membebaskannya tanpa penundaan lebih lanjut. Mengingat penjelasan Komisi yang tidak memuaskan dan patut dipertanyakan, maka penting untuk menilai secara kritis kejahatan penguntitan dunia maya terhadap konstitusionalitas pelanggaran tersebut.

Apa itu penguntitan dunia maya?

Pasal 58 Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya (Larangan, Pencegahan, Dll), tahun 2015 (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya) mendefinisikan cyberstalking sebagai “suatu tindakan yang diarahkan pada orang TERTENTU yang akan menyebabkan orang yang wajar merasa takut.” (penekanan dari saya).

Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya. Pasal 24 (1) antara lain mengatur sebagai berikut:

“Seseorang yang dengan sengaja mengirimkan pesan atau hal lain melalui sistem komputer atau jaringan yang –

(a) bersifat sangat ofensif, bersifat pornografi atau bersifat tidak senonoh, tidak senonoh atau mengancam atau menyebabkan pesan semacam itu terkirim, atau,

(b) ia mengetahui bahwa pesan tersebut palsu, dengan maksud untuk menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, bahaya, halangan, penghinaan, cedera, intimidasi kriminal, permusuhan, kebencian, kedengkian atau kegelisahan yang tidak perlu kepada orang lain atau menyebabkan pesan tersebut dikirimkan, melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-undang ini dan dapat dikenakan hukuman denda tidak melebihi N7,000,000.00 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun atau keduanya.”

Berdasarkan Pasal 24 (2), “Seseorang dengan sengaja atau sengaja mentransmisikan atau menyebabkan komunikasi apa pun melalui sistem atau jaringan komputer –

(a) menindas, mengancam, atau melecehkan orang lain di mana komunikasi tersebut membuat orang lain takut akan kematian, kekerasan, atau cedera fisik terhadap orang lain,

(b) mengandung ancaman untuk menculik seseorang atau ancaman untuk mencelakakan orang lain, tuntutan atau permintaan tebusan untuk pembebasan orang yang diculik, untuk memperoleh uang atau bentuk lain dari seseorang, firma, perkumpulan atau korporasi. barang berharga, melakukan pelanggaran dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda minimal N25.000.000,00.”

Ada tindakan lain terkait transmisi komunikasi melalui komputer dan jaringan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya yang merupakan penguntitan dunia maya.

Dari ketentuan di atas jelas bahwa cyberstalking merupakan pelanggaran terhadap pribadi, dan bukan pelanggaran terhadap negara. Pentingnya pembedaan ini adalah bahwa harus ada korban/pengadu nominal tertentu agar seseorang dapat ditangkap atau didakwa melakukan cyberstalking. Seseorang harus menghasut lembaga penegak hukum terkait untuk mengambil tindakan. Korbannya juga haruslah “orang berakal” yang merasa takut atas tindakan penguntit tersebut.

Apakah EFCC mempunyai wewenang untuk menuntut cyberstalking?

Menurut pasal 41 UU Kejahatan Dunia Maya, Penasihat Keamanan Nasional harus mengoordinasikan semua lembaga keamanan terkait berdasarkan UU tersebut. Anehnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai siapa atau lembaga mana yang dapat menuntut pelanggaran berdasarkan UU tersebut, seperti penguntitan dunia maya. Hal ini jelas merupakan produk dari rancangan undang-undang yang buruk.

Namun, Pasal 47 (1) UU Kejahatan Dunia Maya menyatakan bahwa:

“Tunduk pada kewenangan Jaksa Agung, lembaga penegak hukum terkait mempunyai kewenangan untuk mengadili pelanggaran berdasarkan Undang-undang ini.”

Apakah EFCC salah satu dari “lembaga penegak hukum terkait” tersebut?

Pasal 58 Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya mendefinisikan lembaga penegak hukum mencakup “lembaga apa pun yang pada saat itu bertanggung jawab atas penerapan dan penegakan ketentuan Undang-undang ini”.

Ada total 59 pasal dalam UU Kejahatan Dunia Maya. EFCC tidak disebutkan sama sekali dalam 59 bagian yang terdapat dalam badan utama undang-undang ini. Satu-satunya tempat di mana EFCC disebutkan dalam Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya adalah dalam Jadwal Pertama Undang-undang tersebut yang mencantumkan perwakilan dari badan-badan dan lembaga-lembaga yang membentuk Dewan Penasihat Nasional Kejahatan Dunia Maya yang dibentuk berdasarkan Pasal 42 (1) Undang-undang tersebut. Dewan memiliki perwakilan dari dua puluh delapan (28) lembaga dan badan. EFCC adalah nomor sembilan (9) dalam daftar.

Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya yang secara khusus memberikan wewenang kepada EFCC untuk mencegah, menyelidiki, atau mengadili kejahatan dunia maya.

Satu-satunya dasar hukum yang dapat diperdebatkan dan masuk akal bagi EFCC untuk menegakkan ketentuan apa pun dalam Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya adalah bahwa EFCC mempunyai kewenangan tersurat maupun tersirat untuk mencegah, menyelidiki, dan mengadili kejahatan ekonomi dan keuangan berdasarkan Bagian 6 Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan. Undang-Undang (Lembaga), 2004 “dan undang-undang atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan keuangan, termasuk KUHP dan KUHP.” Lihat Bagian 7 (2) (f) UU EFCC.

Saya menyampaikan bahwa jika tidak ada kewenangan hukum yang jelas, EFCC tidak dapat, saya ulangi, tidak dapat secara hukum mencegah, menyelidiki, atau menuntut pelanggaran apa pun yang ditimbulkan oleh Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya, kecuali pelanggaran spesifik tersebut terkait atau terkait dengan kejahatan ekonomi dan keuangan. Pandangan ini diperkuat oleh ketentuan Bagian 6 dan 7 UU EFCC yang membatasi mandat komisi pada kejahatan ekonomi dan keuangan serta pelanggaran terkait.

Pembacaan yang cermat terhadap ketentuan Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya dengan jelas menunjukkan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan di dalamnya tidak ada hubungannya dengan mandat dan spesialisasi EFCC. Bagian III (Pasal 5 – 36) Undang-undang ini dikhususkan untuk pelanggaran dan hukuman. Selain tindak pidana penguntitan siber, terdapat beberapa tindak pidana lain yang dibuat dalam Bagian III tersebut yang tidak ada kaitannya atau ada kaitannya dengan fungsi dan mandat EFCC.

Misalnya, apa saja kasus EFCC yang melakukan pelanggaran rasis dan xenofobia (Bagian
III, Pasal 26)?; atau dengan pornografi anak dan pelanggaran terkait (Bagian III, Pasal 24) dan kejahatan non-finansial/ekonomi lainnya yang disebabkan oleh Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya.

Dengan risiko terulang kembali, tidak ada unsur terang-terangan atau terselubung dalam tindak pidana penguntitan dunia maya berdasarkan Pasal 24 UU yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan atau keuangan. Jika ada institusi yang harus mengadili pelanggaran kontroversial ini, maka institusi tersebut adalah Kepolisian Nigeria.

Undang-undang Kejahatan Dunia Maya disahkan tahun lalu dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh mantan Presiden Goodluck Jonathan pada Mei 2015. Mekanisme untuk kelancaran operasional dan administrasi UU tersebut belum ada. Secara khusus, Jaksa Agung Federasi belum membuat perintah, peraturan, pedoman atau peraturan untuk implementasi efektif ketentuan Undang-undang atau “prosedur penuntutan semua kejahatan dunia maya sesuai dengan standar hak asasi manusia nasional dan internasional” sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 57 Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya. Sepengetahuan saya, Dewan Penasihat Nasional Kejahatan Dunia Maya dan Dana Keamanan Siber Nasional juga belum dibentuk.

Lalu mengapa EFCC menangkap dan menahan Bapak Abubakar Usman?

Dari semua indikasi, jelas bahwa blogger tersebut ditangkap oleh EFCC karena publikasi online yang kritis terhadap ketua komisi. Pada tanggal 2 Agustus 2016, Bapak Usman menerbitkan laporan di situs webnya yang berjudul: “Bos EFCC, Magu Memulai Perang Total dengan Staf Inti EFCC”

Siapakah orang yang berakal sehat, korban dan pelapor yang merasa takut karena publikasi tersebut? Siapa yang meminta EFCC dan mengapa? Apakah Magu adalah korban, pelapor, penyidik ​​dan jaksa? Mengapa EFCC mengambil alih kekuasaan polisi? Apakah EFCC memperoleh surat perintah dari Pengadilan Tinggi Federal sebelum memulai penggeledahan di kediaman blogger sebagaimana diwajibkan oleh Bagian 45 dan 50 Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya? Ini adalah beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban.

Apakah cyberstalking sejalan dengan Konstitusi Nigeria?

Ini merupakan persoalan mendasar yang akan diuji di pengadilan. Cukuplah untuk mengatakan bahwa berdasarkan tenor dan bahasa Pasal 24 Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya, jelas bahwa hak dasar warga Nigeria atas kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 39 Konstitusi Republik Federal Nigeria 1999 (sebagaimana telah diubah) terancam. dan terkandung.

Konstitusi adalah yang tertinggi dan undang-undang lainnya yang tidak sejalan dengan ketentuan Konstitusi adalah batal sepanjang ketidakkonsistenannya. Lihat Pasal 1 (1) dan (3) Konstitusi.

Ini adalah salah satu undang-undang yang tidak boleh dianggap enteng. UU Kejahatan Dunia Maya lebih buruk dibandingkan RUU Petisi Sembrono (RUU anti media sosial) yang banyak dibicarakan. Sangat disayangkan bahwa undang-undang yang kejam ini luput dari sorotan publik selama proses pengesahan di Majelis Nasional.

Dengan undang-undang ini, Nigeria secara efektif berubah menjadi negara polisi. Pemerintah dapat dengan mudah menggunakan ketentuan undang-undang tersebut untuk terus menekan para pengkritik dan suara-suara yang menyuarakan perbedaan pendapat di negara tersebut.

Letaknya jauh di luar Abusidiq.

Pengguna Facebook, Twitter, blog, penerbit online dan semua pengguna platform media sosial dan seluruh dunia maya harus berdiri, bersuara dan menantang kriminalisasi brutal di dunia maya melalui perantaraan Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya.

Apa yang dilakukan EFCC terhadap Abusidiq adalah pertanda buruk dari apa yang akan terjadi di masa depan. Jika EFCC, yang tidak memiliki kekuasaan atas kejahatan cyberstalking, dengan jahat dan tanpa henti menggunakan ketentuan undang-undang ini dalam upayanya yang putus asa untuk mengintimidasi seorang blogger, dapat dibayangkan sejauh mana Penasihat Keamanan Nasional, Polisi, Departemen Dinas Negara (DSS) dan lembaga keamanan lainnya dapat menyamar untuk menegakkan Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya.

Sekali lagi saya mengutuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap Abubakar Usman yang dilakukan EFCC. Penyalahgunaan kekuasaan yang arogan seperti ini tidak boleh terulang kembali. Daripada menghambur-hamburkan uang pembayar pajak secara sembarangan, EFCC harus menyalurkan sumber dayanya untuk menangani kasus-kasus korupsi yang serius dan masih dalam proses.

Terakhir, sampaikan kepada EFCC dan pemerintahan saat ini bahwa gerakan masyarakat sipil dan komunitas hak asasi manusia akan menolak segala upaya untuk mengubah Nigeria menjadi negara fasis dan totaliter. Tidak ada seorang pun atau institusi yang boleh menyia-nyiakan kemajuan demokrasi kita tanpa mendapat hukuman.

Tuan Magu dan EFCC tidak seharusnya menguji kemauan kolektif rakyat Nigeria.

Terima kasih.

Inibehe Effiong adalah Praktisi Hukum dan Pengurus Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia (COHRD) dan dapat dihubungi di: (email dilindungi)


link alternatif sbobet

By gacor88