Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, EFCC, telah menolak laporan bahwa Pengadilan Tinggi Wilayah Ibu Kota Federal, FCT, menuduh komisi tersebut memakzulkan Mr. Robert Azibaola, sepupu mantan Presiden Goodluck Jonathan, ditangkap secara ilegal meskipun ada perintah untuk pembebasannya.
Dalam pernyataan yang disampaikan juru bicaranya, Wilson Uwujaren, komisi tersebut menuduh ada sebagian media yang memutarbalikkan fakta karena pengadilan tidak pernah menuduh lembaga antirasuah tersebut menahan sepupu Jonathan secara ilegal.
EFCC telah menangkap Azibaola sejak akhir Maret 2016 karena diduga menerima $40 juta untuk kontrak pipa melalui mantan Penasihat Keamanan Nasional, Kolonel. Sambo Dasuki (rtd) diterima.
Pernyataan tersebut berbunyi: “Perhatian EFCC tertuju pada laporan berjudul, ‘Hakim salah EFCC dalam penahanan keponakan Jonathan’, yang dimuat di sejumlah surat kabar pada Jumat, 27 Mei 2016.
“Cerita sindikasi tersebut cenderung menciptakan kesan yang salah bahwa Hakim Olasumbo Goodluck dari Pengadilan Tinggi FCT mengutuk komisi tersebut atas dugaan pelanggaran hak-hak dasar Roberts Azibaola, seorang tersangka yang sedang diselidiki karena menerima $40 juta dalam kontrak hantu dari Kantor Penasihat Keamanan Nasional.
Hal ini lebih jauh dari apa yang terjadi di pengadilan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 ketika Yang Mulia menyampaikan putusan dalam permohonan hak atas tanah Azibaola.
“Bertentangan dengan kesan yang ditimbulkan oleh laporan yang tidak menyenangkan tersebut, pengadilan tidak menyalahkan penahanan Azibaola oleh EFCC, karena Yang Mulia menyatakan bahwa surat perintah penahanan diperoleh secara sah oleh tergugat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Administrasi Hukum Pidana. dan akibatnya menolak permohonan Azibaola karena kurang pantas.
“Pengadilan hanya mengerutkan kening atas ketidakmampuan komisi untuk menghadirkan tersangka sesuai dengan perintah pengadilan sebelumnya mengenai permohonan ex-parte Azibaola yang mana penasihat hukum yang mewakili EFCC meminta maaf kepada Yang Mulia.
“Sebelumnya, komisi mengajukan mosi meminta pengadilan membatalkan perintah ex-parte dengan alasan diperoleh melalui informasi palsu, namun ditolak pengadilan.
“Harus dinyatakan bahwa EFCC adalah entitas yang taat hukum dan tidak dapat mengambil tindakan apa pun yang mengabaikan kesucian pengadilan.
“Meskipun demikian, hal ini akan sangat merugikan integritas peradilan dan, lebih jauh lagi, negara, terhadap kepentingan-kepentingan tertentu yang menentang upaya-upaya anti-korupsi yang dilakukan oleh komisi tersebut untuk melibatkan bagian media yang lunak dalam ‘ kampanye informasi yang salah terhadap hal tersebut dengan memutarbalikkan proses pengadilan agar sesuai dengan para dermawannya.”