Krisis Assemblies of God: Paul Emeka kalah di Mahkamah Agung

Krisis kepemimpinan yang mengguncang Gereja Assemblies of God berakhir pada hari Jumat. Beginilah cara Mahkamah Agung dalam keputusan bulat oleh lima Hakim menyelesaikan semua masalah demi kepentingan Dewan Umum Gereja.

Dengan putusan ini, Ds. Dr. Chidi Okoroafor kini dikukuhkan sebagai Pengawas Umum Gereja yang otentik.

DAILY POST mengenang bahwa Gereja telah terlibat dalam krisis kepemimpinan yang serius selama beberapa tahun, yang berpuncak pada perpecahan Gereja menjadi dua kelompok.

Setelah penangguhan Fr. Paul Emeka melalui Dewan Umum, dia mendekati Pengadilan Tinggi Negara Bagian Enugu di mana dia mendapatkan keputusan yang menguntungkan.

Para responden dalam hal tersebut antara lain Inspektur Jenderal Ds. Okoroafor, melanjutkan ke Pengadilan Banding dimana keputusan pengadilan yang lebih rendah dibatalkan.

Emeka kemudian pergi ke Mahkamah Agung dan bersikeras bahwa hak-hak fundamentalnya diinjak-injak.

Namun dalam keputusannya pada hari Jumat, Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerapan hak-hak dasar tidak dapat mengabaikan kepemimpinan Majelis Tuhan.

Dalam putusan utama Hakim Kudirat Kekere-Ekun, Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi di Enugu, yang menguatkan penangguhan dan pemberhentian Emeka oleh pihak gereja.

Keputusan Pengadilan bergantung pada dua masalah utama untuk dipertimbangkan.

Ditemukan bahwa tidak ada bukti yang tepat bahwa gugatan di pengadilan telah dilayangkan kepada tergugat sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemohon banding tidak memenuhi panggilan aslinya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri Enugu, di No. 5, Jalan Mbalano Enugu, diajukan di Negara Bagian Enugu, ketika perintah pengadilan bersifat spesifik dan kategoris bahwa proses tersebut harus dilakukan di Rumah Evangel gereja di Enugu.

Pengadilan menemukan bahwa kasus layanan yang salah terlihat dari pernyataan tertulis yang dibuat oleh juru sita di Enugu yang menyatakan bahwa dia memenuhi panggilan asli terhadap salah satu Shadrack Lawrence oleh Richard Ake ketika Pengadilan Tinggi Enugu memerintahkan agar panggilan tersebut dibawa ke Injil. Rumah gereja.

Menurut Hakim Kekere-Ekun, di mata hukum, pemanggilan semula tidak dilakukan terhadap pihak yang berhak sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tergugat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena persoalan ketenagakerjaan merupakan persoalan mendasar dalam undang-undang.

Dia berpendapat bahwa dugaan layanan yang salah itu batal dan tidak ada tuntutan yang dapat dijadikan dasar secara sah atas hal tersebut.

Terkait dengan dugaan pelanggaran peradilan adil yang dilakukan oleh gereja oleh pemohon, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Bab Empat UUD 1999 tidak mencakup pemimpin gereja yang diberhentikan dan diberhentikan sementara oleh gereja.

Pengadilan Tinggi menambahkan, hak menjadi anggota gereja bukanlah hak yang diakui berdasarkan Bab Empat UUD 1999.

“Menjadi pendeta, pengawas umum, dan anggota gereja bukanlah hak dasar sebagaimana diatur dalam UUD 1999.

“Regimen pencopotan pemohon sebagai pendeta, Inspektur Jenderal, dan anggota tergugat tidak termasuk dalam pasal 36 karena hak menjadi pendeta bukan hak konstitusional,” demikian putusan pengadilan.

Sementara itu, Gereja telah memulai proses pengambilalihan kantor pusatnya di Enugu, yang sejauh ini dikuasai oleh kelompok yang dipimpin Pdt. Emeka.


sbobet terpercaya

By gacor88