Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, EFCC, kemarin mengamankan hukuman terhadap satu Jalekun Omitawoju Yisau dan sembilan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan konspirasi, penyelewengan dan pengalihan dana.
Terdakwa terpidana lainnya adalah Afribiz Viables Ventures, Allied Aque-Forte Ventures, Manifield Mercies Ventures, Agbeloba Agrotech Ventures Ltd, Torosbury International Agency Ltd, Cradle Engineering Services Ltd, Momm Limited, Al-Tora Allied Business, Arieco Trading Ventures
Para terpidana diadili di hadapan Hakim N. Ayo Emmanuel dari Pengadilan Tinggi Federal, Ibadan, Negara Bagian Oyo, bersama dengan mantan Direktur Institut Pertanian, Penelitian dan Pelatihan (IART), Profesor Benjamin Olufemi Ogunbodede, Zaccheaus Tejumola dan Adenose Clement.
Ketika mereka pertama kali didakwa pada tanggal 30 Oktober 2014, semua terdakwa mengaku tidak bersalah atas 17 dakwaan yang mencakup penggelapan dan pengalihan uang sebesar N115.000.000 yang lebih disukai oleh EFCC terhadap mereka.
Namun pada sidang yang dilanjutkan kemarin, jaksa penuntut, Rotimi Oyedepo memberitahu pengadilan tentang niat terdakwa ke-4 (Jalekun Omitawoju Yisau) yang juga merupakan alter ego dari terdakwa ke-5 – ke-13 untuk mengubah pengakuannya dari “tidak bersalah” menjadi ” bersalah”. Pengacara Yisau, Akin Ladipo, membenarkan informasi yang disampaikan jaksa.
Akibatnya, dakwaan terhadap para terpidana dibacakan kepada mereka dan mereka mengaku “bersalah”.
Sehubungan dengan permohonan mereka, Oyedepo mendesak pengadilan untuk menghukum mereka sebagaimana mestinya.
Namun trio Tunde Olupona, I. A Salawu dan Ny. BY Adegboyega, masing-masing penasihat Profesor Ogunbodede, Tejumola dan Clement, menentang perjanjian pembelaan tersebut, dengan alasan bahwa proses di pengadilan adalah persidangan bersama dan perjanjian pembelaan tersebut akan merugikan pihak-pihak yang terlibat. pihak lain yang terlibat dalam masalah ini.
Hakim Emmanuel menolak keberatan mereka, memutuskan terdakwa ke-4 hingga ke-13 bersalah dan menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara masing-masing pada dakwaan 1, 3,5,8,10,14 dan 17.
Hukuman tersebut mulai berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2014 ketika para terdakwa pertama kali diadili.
Mereka juga harus menandatangani perjanjian dengan EFCC, tujuh hari setelah pembebasan mereka, untuk berperilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam kejahatan keuangan di dalam dan di luar Nigeria.
Sidang ditunda hingga 1 Juli 2016 untuk kelanjutan persidangan.