Pengadilan Magistrat Ilorin yang diadakan di Negara Bagian Kwara pada hari Kamis menahan salah satu Ogundele David di penjara yang diduga membunuh kekasihnya, Nona Tosin Ashinwo.
David, seorang guru di Sekolah Menengah Landmark University, Omu-Aran, diduga membunuh kekasihnya yang berusia 30 tahun setelah dia menolak lamaran pernikahannya.
Berdasarkan laporan polisi, terdakwa berada di kediaman Ashinwo di Tanke, Ilorin, di mana ia bertemu dengan ibu almarhum, Abiola (65), dan berusaha meyakinkan almarhum dan ibunya untuk menerima lamaran pernikahannya.
Almarhum konon menolak lamaran pernikahan dengan alasan David sudah menikah; Namun, penolakan lamaran tersebut membuat marah terdakwa, yang berlari ke dapur, mengambil pisau dan diduga menikam Ashinowo hingga tewas.
Laporan polisi juga mengatakan bahwa pelamar yang ditolak juga diduga menikam Abiola di sekujur tubuhnya hingga dia koma, menambahkan bahwa ibu korban menerima perawatan medis di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Ilorin, dan dia masih dalam tahap pemulihan, tidak yakin. .
Polisi lebih lanjut mengatakan bahwa setelah diduga melakukan kejahatan tersebut, David melarikan diri tetapi ditangkap oleh petugas keamanan di Oba-Ile, kota kelahirannya di Negara Bagian Osun. Setelah penangkapannya, kasus tersebut dilimpahkan dari Kantor Polisi ‘F’, Ilorin, ke Departemen Investigasi Kriminal Negara Bagian, SDCI.
Komando Polisi Negara Bagian Kwara mendakwa terdakwa di pengadilan karena diduga membunuh wanita tersebut dan mendakwanya dengan tuduhan pembunuhan yang dapat dihukum mati dan percobaan melakukan pembunuhan yang melanggar hukum pasal 221 dan 229 KUHP.
Jaksa polisi, Pak. Oderinde Abideen, membacakan dakwaan terhadapnya.
“Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Anda, Ogundele David, menikam Tosin Ashinwo, 30 tahun, hingga tidak sadarkan diri dan kemudian menyerang ibunya, Abiola Ashinwo, 65 tahun. Katanya Abiola Ashinwo masih mendapat perawatan di UITH, Ilorin dan kelangsungan hidupnya belum bisa dipastikan,” bunyi sebagian dakwaan.
Terdakwa mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan berdoa untuk jaminan.
Jaksa polisi memberi tahu pengadilan bahwa penyelidikan atas masalah ini belum selesai, dan tidak ada permohonan jaminan dari terdakwa dan mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan bersifat modal dan tidak dapat ditebus.
Hakim Ketua, Ny. Mercy Adebola, memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke Penjara Federal di Madalla, Negara Bagian Kwara.