Seorang wanita yang sudah menikah, diidentifikasi sebagai Sidikat, pada hari Jumat mendekati Pengadilan Arbitrase Syariah di Ibadan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Abdulrasheed Yusuf, yang diduga memberikan N10 per makan sebagai tunjangan makan untuk sebuah keluarga beranggotakan enam orang.

Menurut Vanguard, Sidikat mengajukan banding ke pengadilan untuk membubarkan pernikahannya selama 18 tahun dengan Yusuf karena dugaan pelecehan, perselingkuhan, dan kelaparan.

Dalam penjelasannya di pengadilan, dia berkata: “Dia memberi saya N10 sebagai uang makan baik untuk sarapan atau makan siang karena dia bilang dia baru saja kehilangan pekerjaannya.

“Bahkan ketika mendapat pekerjaan lain, Yusuf tidak berubah bahkan keadaan semakin memburuk karena kami masih bergantung pada racikan.

“Yusuf, kebanyakan makan roti dan telur dengan ikan sarden sedangkan anak-anak dan saya makan gari atau eba.

“Tuanku, sejak awal saya tinggal dengan Yusuf sebagai istrinya, saya mulai mengalami berbagai jenis perlakuan buruk yang kelaparan adalah nomor satu.

“Yang terburuk, Yusuf mulai melakukan hubungan seksual dengan adik perempuan saya yang datang untuk membantu saya ketika saya sakit dan bahkan menghamilinya.

“Tuanku, saya masih bisa bertahan bersamanya selama 10 tahun dan ketika saya melihat bahwa keadaan tidak akan berubah, saya pindah dari rumahnya.

“Seolah-olah itu tidak cukup, dia tidak dapat membayar tagihan rumah sakit anak-anaknya, apalagi tagihan saya.

“Selama pernikahan kami, untuk memudahkannya, saya hampir tidak memintanya untuk memberikan kaset musik Islami favorit saya sebagai mahar dan saya siap untuk membayarnya kembali.”

Namun, suaminya bersikeras bahwa dia akan tinggal bersama istrinya selamanya.

Dia berkata: “Tuanku, sampai akhir zaman, saya tidak berpisah dengan Sidikat.

“Saya siap menyambutnya kembali ke rumah saya kapan saja, kapan saja,”

Ketua pengadilan, Sheikh Hamad Tirmisiyu, mencatat dalam putusannya bahwa adalah tindakan yang memalukan bagi siapa pun yang begitu tidak bertanggung jawab sampai-sampai dia tidak dapat menafkahi rumah tangganya.

Dia mengatakan bahwa menurut hukum Syariah, ketidakmampuan seorang pria untuk menafkahi keluarganya secara memadai disebut sebagai perbuatan jahat.

“Jelas tidak ada cinta sejati antara Sidikat dan Yusuf karena laki-laki tidak bisa menjawab persoalan mendasar yang diangkat perempuan.

“Oleh karena itu, Sidikat akan mengembalikan kepada Yusuf kaset Islami yang menjadi mahar pada hari pernikahan.

“Anak-anak akan memutuskan dengan siapa akan tinggal antara Sidikat dan Yusuf.

“Selain itu, Yusuf akan membayar tunjangan pemeliharaan bulanan sebesar N10.000 untuk pemeliharaan empat anak sampai mereka siap untuk tinggal bersamanya,” katanya.


Keluaran Sydney

By gacor88