Mantan Presiden Senat David Mark dari PDP pada hari Kamis meminta Pengadilan Petisi Pemilu Nasional di Makurdi untuk membatalkan petisi yang diajukan oleh Daniel Onjeh dari APC yang menentangnya.

Kantor Berita Nigeria (NAN) melaporkan bahwa Onjeh, yang merupakan senator pembawa bendera APC pada pemilihan ulang distrik senator Benue Selatan pada tanggal 20 Februari, sebelumnya telah mengajukan petisi baru di hadapan Pengadilan yang meminta deklarasinya sebagai pemenang pemungutan suara. .alih-alih bertanya pada Mark. .

INEC menyatakan Mark sebagai pemenang jajak pendapat dengan selisih hampir 12.000 suara.

Onjeh mencontohkan, “Dugaan margin kemenangan yang berujung pada dinyatakannya Markus sebagai pemenang pemilu jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah suara yang dibatalkan dan ditolak, yaitu lebih dari 29.000 suara.”

Menurutnya, bukti pada lembar deklarasi hasil Salinan Asli Tersertifikasi yang diperoleh dari INEC menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Pemilu 2010 (sebagaimana yang telah diubah).

Namun, ketika petisi diajukan untuk sidang, penasihat hukum Mark, Bapak Kenneth Ikonne mengajukan keberatan awal yang menantang yurisdiksi pengadilan untuk mengadili kasus tersebut.

Menurut Ikonne, permohonannya cacat karena pemohon mengajukan permohonan terlambat.

Dia berpendapat bahwa pemohon seharusnya sudah menyerahkan hasilnya kepada INEC dalam waktu 21 hari sejak tanggal deklarasi namun gagal untuk mematuhinya.

“Undang-undang mengatur bahwa tanggal acara harus dicantumkan dan tidak dikecualikan dalam acara acara tersebut,” kata Ikonne.

Ia menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kasus yang tidak kompeten dan meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan petisi tersebut.

Penasihat PDP, Chris Alechenu dan penasihat INEC, Johnson Usman memihak pengajuan Ikonne dan mendesak pengadilan untuk membatalkan petisi.

Pengacara Onjeh, Tn. Namun Tunji Oso meminta majelis mengabaikan penyampaian kuasa hukum para tergugat.

Oso mendalilkan, undang-undang secara tegas mengecualikan tanggal pernyataan dari 21 hari pemohon harus mengajukan perkaranya.

Menurutnya, “pemohon mengajukan perkara 21 hari setelah tanggal deklarasi, yang masih dalam batas waktu menurut Pasal 285 UUD 1999”.

Ketua pengadilan, Hakim Abdullahi Sanya, setelah mendengarkan argumen semua pihak dalam kasus tersebut, menunda putusan hingga tanggal yang akan dikomunikasikan kepada para pihak di kemudian hari.(NAN)


Judi Casino Online

By gacor88