Pemerintah Negara Bagian Lagos pada hari Minggu menutup dan memindahkan bagian pemrosesan kulit sapi (umumnya dikenal sebagai ponmo) dari Rumah Potong Hewan Oko-Oba dan Kompleks Lairage di Agege.
Pernyataan yang ditandatangani oleh Bapak Tunbosun Ogunbanwo, Asst. Direktur, Urusan Publik, Kementerian Pertanian Negara Bagian Lagos, kata Komisaris Pertanian Negara Bagian Lagos, Mr. Toyin Suarau, memimpin tim dari kementerian ditemani orang-orang dari Satuan Tugas Negara Bagian Lagos untuk menutup bagian kulit sapi dari rumah potong hewan.
Suarau mengatakan penutupan bagian ponmo dan pemindahan pengolah menjadi perlu karena bahaya kesehatan yang melekat pada pengolahan ponmo yang tidak sehat.
“Pengolah ponmo menggunakan tumpukan ban yang terbakar dan dengan demikian mengeluarkan asap tebal beracun ke udara yang membahayakan warga di lingkungan sekitar.
“Api unggun ini mengeluarkan asap beracun tebal yang menyebar dari dalam kompleks ke lingkungan yang berdekatan, membahayakan nyawa, termasuk para pengolah itu sendiri.”
Komisaris menekankan bahwa asap beracun dan cara pengolahan kulit sapi yang tidak higienis berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa penggunaan ban untuk pengolahan kulit sapi sudah dilaporkan ke pemda beberapa waktu lalu dan ditindak.
“Kembali ke metode pemrosesan yang tidak higienis di kompleks ini menyisakan banyak hal yang diinginkan dan itulah sebabnya pemerintah negara bagian menutup bagian ponmo dari kompleks tersebut,” katanya.
Dia mencatat bahwa efek kesehatan dari membakar ban saja sudah sangat besar, apalagi menggunakannya untuk mengolah makanan manusia.
Menurut komisaris, ban yang terbakar melepaskan sup beracun dengan ratusan polutan beracun dan partikel kecil yang berbeda.
Dia mengatakan polutan semacam itu mengendap jauh di dalam paru-paru sementara emisi udara dari kebakaran ban terbuka berdampak serius pada kesehatan dan lingkungan.
Suarau mengatakan bahwa pemerintah negara bagian tidak akan memaafkan tindakan ilegalitas dan praktik kesehatan yang berbahaya di salah satu rumah potong hewan di negara bagian tersebut.
“Untuk tujuan ini, pemerintah negara bagian telah menerjunkan sejumlah petugas veteriner, pekerja hewan ke rumah potong hewan untuk memastikan standar penyembelihan dan pemrosesan hewan yang ditetapkan terpenuhi.
“Pemerintah negara bagian akan terus memantau RPH dan RPH serta tidak segan-segan menutup RPH dan RPH yang tidak higienis.
“Juga, rumah potong hewan dan rumah potong hewan yang tidak mematuhi undang-undang terkait yang mengatur penyembelihan daging di negara bagian akan ditutup.
“Masalah penyembelihan dan pengolahan hewan perlu mendapat perhatian serius karena menurut Undang-Undang Pemeriksaan Daging hewan harus dilakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan,” ujarnya.